Bisnis Lebih Aman, Berikut Cara Mengurus Izin BPOM Makanan

Sebagian besar pengusaha di negara ini belum mengerti tentang cara mengurus BPOM makanan. Bahkan sebagian besar produk dari mereka belum atau tidak mendapat izin edar. Karena memang belum pernah mendaftarkan produk yang dihasilkan pada BPOM.

Alasan mereka tidak mendaftarkan produknya pada BPOM karena mereka mengira bahwa mengurus BPOM sangat sulit dan berbelit. Biayanya juga mahal. Sehingga ada rasa enggan dan malas untuk mengurua perizinan dan legalitas. Nah, sebelum anda mengambil kesimpulan seperti itu, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu apa itu BPOM dan cara mengurusnya.

Sedikit tentang BPOM

BPOM singkatan dari badan pengawasan obat dan makanan. Yaitu sebuah lembaga milik pemerintah yang bertugas mengawasi peredaran makana, obat-obatan dan kosmetik di Indonesia. Lalu kenapa harus diawasi? Tujuannya adalah untuk melindungi keamanan, keselamatan serta kesehatan konsumen dari produk makanan, obat-obatan dan kosmetik yang digunakannya.

Dengan adanya lembaga ini, pemerintah mengharapkan keselamatan warganya terjaga karena mengonsumsi atau menggunakan produk yang telah mendapat izin BPOM makanan. Dan dengan lembaga ini pula sistem pengawasan obat dan makanan bisa dijalankan dengan cara yang sangat efektif.

Tentang Aplikasi Online BPOM

Pernah mendengar E-BPOM? Apakah ada hubungannya dengan BPOM? Benar sekali. E-BPOM memang berhubungan erat dengan BPOM. Karena E-BPOM adalah aplikasi online yang memudahkan produsen, konsumen, serta masyarakat luas untuk mengetahui perihal produk-produk apa saja yang sudah mendapat izin edar dan produk mana saja yang belum.

E-BPOM akan memberi kemudahan pada pengusaha. Karena dengan menggunakan aplikasi ini cara mengurus BPOM makanan menjadi lebih mudah. Dengan E-BPOM pengusaha tidak lagi merasa kesulitan untuk mendapat izin BPOM makanan atas produk yang dihasilkannya.

Untuk bisa mengetahui lebih lanjut terkait cara mengurus BPOM makanan secara online ini, anda bisa langsung menghubungi website resminya di https://e-bpom.pom.go.id/. Di sana ada banyak informasi terkait izin edar atas makanan, obat-obatan dan juga kosmetik.

Beda Izin BPOM dengan Izin Lainnya

Mungkin banyak pengusaha yang bertanya. Apa perbedaan izin BPOM dengan perizinan yang lain? Secara prinsip sama. Yang membedakan hanyalah tingkatannya saja. Contoh saja. Mungkin anda pernah melihat kode SP pada barcode di sebuah kemasan. Kode ini diberikan oleh dinas kesehatan kabupaten setempat kepada pengusaha kecil yang belum memiliki kemampuan secara keuangan untuk mendaftarkan produknya pada P-IRT.

Berbeda lagi dengan kode P-IRT. Izin edar pada industri pangan rumah tangga ini diberikan oleh dinas kesehatan kabupaten setempat untuk pengusaha kecil menengah. Setelah modal bertambah, pengusaha harus mendaftarkan produknya untuk mendapat izin BPOM makanan. Setelah mendapat izin dari BPOM, pengusaha akan mendapat kode MD atau ML.

Kode MD diberikan untuk makanan, kosmetik dan obat-obatan yang berasal dari dalam negeri. Sedangkan kode ML atau makanan luar adalah izin untuk produk yang berasal dari luar negeri.

Dari penjelasan ini sudah bisa dipahami apa perbedaan dari beberapa perizinan tersebut. Jika belum ada modal yang cukup, tidak ada salahnya hanya sebatas perizinan SP saja. Tapi jika sudah ada modal, sebaiknya perizinan ditingkatkan pada izin BPOM seperti layaknya perusahaan skala besar.

Cara Pendaftaran Izin BPOM

Sebenarnya cara mengurus BPOM makanan tidaklah sesulit yang dibayangkan. Pemerintah telah mengatur sedemikian rupa agar pengusaha bisa memperoleh kemudahan dalam mendaftarkan produknya pada badan pengawas obat dan makanan tersebut. Berikut beberapa alur yang bisa anda lalui untuk mendapat izin edar produk dari BPOM.

  • Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan pendaftaran. Caranya dengan mengisi formulir yang ada serta menyertakan berbagai dokumen pendukungnya. Sertakan pula beberapa sampel makanan produk dan bahan-bahan pendukung jika ada.
  • Permohonan izin ditujukan kepada Kepala BPOM dan CC kepada Direktur standarisasi produk. Permohonan ini dibuat dua rangkap. Masing-masing mencantumkan formulir asli dan foto copian.
  • Setelah itu, pihak BPOM akan melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ini akan disesuaikan dengan persyaratan, kriteria serta biaya yang telah ditetapkan. Penetapan biaya ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku.

Pendaftaran Melalui E-BPOM

Jika ingin lebih praktis, pengusaha juga bisa melakukan pendaftaran secara online. Meski dilakukan secara online, kualitas hasilnya akan tetap sama seperti pendaftaran secara manual. Bagaimana cara mengurus BPOM makanan secara online? Berikut alur yang bisa anda lakukan.

  • Anda bisa mengunduh aplikasi E-BPOM di play store lalu menginstalnya di smartphone. Atau bisa juga dengan membuka https://e-bpom.pom.go.id/.
  • Setelah bisa masuk, lalu klik bagian e-Registrasi. Dari sini anda bisa langsung login dengan memasukkan ID, Pasword dan Captcha yang tersedia.
  • Ketika telah berhasil masuk, langsung isikan beberapa data yang diminta. Seperti bahan yang digunakan, informasi nilai gizi, data produk, data klaim produk, dan lain sebagainya.
  • Semua berkas itu diunggah pada tempat yang telah dksediakan.
  • Selain diupload, anda juga bisa mengirimkan beberapa berkas tersebut pada kantor BPOM terdekat.
  • Setelah data diterima akan ada proses verifikasi oleh petugas yang berwenang.
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan. Sebagai bukti pembayaran, anda bisa mengupload bukti tersebut pada E-BPOM.
  • Sambi menunggu surat persetujuan pendaftaran terbit, anda bisa langsung mengirimkan bukti pembayaran pendaftaran dan rancangan label pada kantor BPOM.
  • Setelah melalui semua proses tersebut, kamu tinggal menunggu surat izin edar produk anda keluar. Biasanya surat izin edar ini akan terbit setelah 30 hari proses. Jadi mohon untuk sedikit bersabar.

Jika ditanya berapa biaya pembuatan izin edar dari BPOM ini? Tenang saja. Anda tidak perlu khawatir. Biayanya tidak terlalu mahal. Hanya berkisar antara 100 hingga 2 juta saja. Besarnya biaya ini tergantung dari besarnya usaha yang anda lakukan.

Biaya ini akan bertambah ketika produk yang dihasilkan merupakan produk dengan resiko tinggi. Karena akan menambah survey yang dilakukan oleh petugas dari BPOM. Jadi jangan sayang mengeluarkan uang untuk biaya legalitas ini. Karena ini merupakan biaya investasi untuk meningkatkan penjualan.

Penempatan Logo BPOM pada Kemasan

Setelah mendapat izin edar dengan penerbitan nomor BPOM, maka produsen wajib mencantumkan bukti izin edar tersebut pada kemasan. Mengapa harus di kemasan? Agar konsumen bisa melihat bukti izin edar produk dari BPOM tersebut dengan mudah. Izin edar tersebut memberikan kepercayaan pada konsumen bahwa produk tersebut memang benar-benar aman untuk dikonsumsi.

Selain mencantumkan izin edar dari BPOM, pada kemasan sebaiknya juga dicantumkan sertifikasi halal dari MUI. Apa fungsi sertikasi halal ini? Untuk memberi kepercayaan pada konsumen bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan haram seperti yang dilarang oleh agama Islam. Mengingat bahwa sebagia besar penduduk Indonesia beragama Islam.

Jadi bisa disimpulkan bahwa kemasan memberi peranan penting untuk memberi informasi kepada konsumen terkait informasi yang ada pada produk. Jadi pastikan anda memberikan informasi sevalid mungkin pada kemasan terkait produk yang ada di dalamnya.

Tinggalkan komentar