Buat Pendesain Produk Ini Cara Daftar HKI untuk Desain Industri, Bisa Secara Online!

Desain industri serupa dengan invensi dan kekayaan intelektual lainnya yang juga perlu mendapat perlindungan. Apalagi ini berkaitan dengan rancangan yang dikomersialkan atau dipakai dalam suatu bisnis. Daftar HKI untuk desain industri bisa menjadi solusi agar rancangan yang dibuat mendapatkan perlindungan hukum. Pemegang haknya yaitu pendesain atas hasil karyanya dalam waktu yang telah ditentukan.

Mengenal Desain Industri

Desain industrial merupakan desain yang diaplikasikan pada produk yang akan diproduksi secara massal. Ini kerja kreatif yang bisa menentukan dan mendefinisikan bentuk dan fitur produk. Produk manufaktur sendiri hasil dari proses desain. Ini dapat dilakukan oleh individu atau tim yang terdiri dari orang-orang dengan beragam keahlian.

Pendesain yang mengerjakan desain untuk industri tidak hanya menekankan pada kreativitas saja. Ada hal-hal lain yang bisa mempengaruhinya dalam merancang desain, misal strategi bisnis, komersial, bahan, proses produksi, dan lain-lain. Meskipun desain yang diciptakan bisa berupa pesanan dari pihak lain namun pemegang haknya adalah pendesain kecuali jika ada perjanjian.

Di Indonesia, desain industri diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2000. Desain industri disebutkan dapat berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi dengan kesan estetis yang bisa dipakai untuk menghasilkan produk tertentu. Negara Indonesia memberikan hak desain industri pada pendesain sebagai hak eksklusif atas hasil kreasinya. Ia bisa menggunakannya dan memberikan persetujuan pada pihak lain selama waktu tertentu.

Pendesain yang memiliki hak desain industri bisa menggunakan rancangannya di luar hubungan dinas dengan pihak lain kecuali jika ada perjanjian. Imbalan juga berhak didapatkan oleh pendesain dari pemanfaatan rancangannya secara komersial. Di dalam berita resmi desain industri maka perlu dicantumkan nama pendesainnya.

Tak semua desain untuk produk bisa memiliki hak desain industri. Obyek perlindungan untuk desain industri memiliki syarat bersifat baru dan orisinil. Jika desain tersebut tidak baru atau tidak jauh berbeda dengan desain yang sudah ada maka tidak bisa mendapatkan hak desain industri. Pendaftaran hak cipta untuk desain industri berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Ini dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis.

Proses Daftar HKI untuk Desain Industri

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berwenang untuk memberikan persetujuan untuk setiap permohonan hak kekayaan intelektual termasuk desain industri. Pendesain yang memiliki desain industri bisa melakukan pendaftaran dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Pendaftaran hak kekayaan intelektual dapat dilakukan secara manual atau secara online melalui website resmi. Jika secara online maka perlu menyiapkan dokumen digital yang dapat diunggah sebagai persyaratan. Berikut ini proses pendaftaran hak cipta untuk desain industri:

Registrasi Akun

Lakukan registrasi akun melalui desainindustri.dgip.go.id. Selanjutnya buat permohonan baru untuk pendaftaran desain industri baru.

Mengisi Formulir dan Unggah Data Pendukung

Isi semua data yang diperlukan dalam formulir yang tersedia. Setelah itu unggah data-data pendukung. Beberapa data yang perlu diunggah antara lain:

  • Gambar desain industri.
  • Uraian desain industri.
  • Surat pernyataan kepemilikan desain industri.
  • Membuat surat kuasa, jika lewat konsultan.
  • Surat pernyataan pengalihan hak, jika pemohon dan pendesain adalah orang yang berbeda.
  • Surat keterangan UMK, jika pemohon adalah UMK.
  • Sk akta pendirian, jika pemohon dari litbang pemerintah atau lembaga pendidikan.
  • Pembayaran Biaya

Setelah data selesai diunggah dan diisi dengan benar selanjutnya masuk ke proses pembayaran. Klik pemesanan kode billing, setelah itu lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing.

Proses Pemeriksaan Setelah Daftar HKI

Setelah permohonan diterima selanjutnya proses pemeriksaan administratif selama 3 bulan. Jika lengkap akan berlanjut ke proses pengumuman lalu proses pemeriksaan substantif. Setelah hak desain industri disetujui, maka akan diberikan sertifikat yang dapat dicetak.

Setelah hak desain industri diumumkan maka pihak lain bisa mengajukan keberatan. Misalnya pihak lain yang merasa bahwa desain tersebut tidak asli atau miliknya. Keberatan tersebut diajukan secara tertulis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pengajuan keberatan perlu dilakukan 3 bulan setelah pengumuman. Ini nantinya bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan apakah desain tersebut diterima atau ditolak.

Pendesain yang memiliki hak desain industri juga bisa mengalihkan haknya. Pengalihan ini bisa dilakukan karena beberapa alasan seperti perjanjian tertulis, hibah, waris, wasiat, dan lain-lain. Pencatatan pengalihan hak desain industri ini dapat dilakukan melalui DJKI dengan membayar biaya yang telah ditentukan.

Pelanggaran yang dilakukan pihak lain atas hak desain industri tersebut dapat terkena sanksi berupa penjara atau denda. Bahkan pihak perusahaan yang tidak mencantumkan nama pendesain dalam Berita Resmi Desain Industri atau dalam sertifikat desain industri juga akan mendapat ancaman pidana dan denda. Ini merupakan delik aduan sehingga pihak pendesain perlu mengajukan laporan terlebih dahulu jika ingin diproses.

Selain perlindungan dari dalam negeri, hak desain industri juga bisa mendapatkan perlindungan secara internasional. Pendaftaran bisa dilakukan melalui pihak lokal yaitu DJKI yang nantinya akan melanjutkan ke WIPO.

Klaim Desain Industri Saat Daftar HKI

Pada saat proses pendaftaran hak cipta untuk desain industri baik secara online maupun manual maka perlu melampirkan uraian desain industri. Format dokumen untuk uraian desain industri ini dapat diunduh melalui laman website DJKI.

Isi dari uraian desain industri terdiri dari judul (nama produk tanpa merek), lalu keterangan gambar, kegunaan, dan klaim. Pada bagian klaim maka ada tiga macam yang dapat dipilih atau dikombinasikan.

Klaim yang bisa dipilih atau dikombinasikan, antara lain:

  • Bentuk: berupa kontur paling luar dari wujud suatu benda. Misalnya saja desain bentuk dari cangkir. Keseluruhan kontur cangkir beserta dengan pegangannya diikutkan namun tanpa relief atau ornamen yang menyertai.
  • Konfigurasi: berupa kombinasi dari bentuk tiga dimensi benda termasuk dengan ornamen seperti bagian yang menonjol, lubang, grid, dan lain-lain.
  • Komposisi garis dan/atau warna: berupa kombinasi dua dimensi dari garis atau warna yang ditampilkan di permukaan benda/produk

Klaim desain industri yang ditampilkan tersebut harus sesuai dengan aslinya. Nantinya pihak DJKI bisa melakukan pemeriksaan apakah desain tersebut memang benar dan berbeda dari yang pernah ada. Pada klaim warna misalnya tidak bisa mencantumkan klaim untuk satu warna. Klaim harus berupa komposisi warna atau dua warna lebih.

Selain itu, jika bentuk desain ternyata sudah umum bagi publik maka juga tidak bisa dicantumkan pada klaim. Klaim bisa hanya untuk konfigurasi atau komposisi warnanya saja. Klaim sendiri bisa berubah dan dapat ditolak saat masuk pada tahap pemeriksaan substantif.

Desain industri pembanding yang ditemukan jika punya tanggal publikasi lebih awal dan memiliki kesamaan maka tidak dapat diklaim. Ini juga berlaku jika desain pembanding tersebut dimiliki oleh pemohon atau pendesain yang sama.

Penutup

Daftar HKI untuk desain industri cukup penting untuk dilakukan. Apalagi saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online. Apakah pendesain bekerja dalam sebuah perusahaan atau mandiri bisa mengajukan permohonan hak desain industri. Perusahaan juga berkewajiban untuk mencantumkan nama pendesain dalam berita resmi desain industrinya.

Tinggalkan komentar