Cara Daftar Izin BPOM dan Syarat Mendaftarkan Produk

Tahukah kamu kalau beberapa produk makanan maupun minuman membutuhkan izin edar BPOM? Ketika kalian memutuskan untuk terjun dalam dunia bisnis tidak hanya kemasan yang harus diperhatikan. Akan tetapi juga harus melengkapi surat izin edar agar produk terpercaya dan aman dikonsumsi.

Salah satu izin edar yang diwajibkan adalah BPOM, ada beberapa jenis makanan dan minuman yang wajib memiliki izin edar terutama produk pangan yang masa simpannya lebih dari 7 hari. Selain itu produk pangan yang mengklaim mengandung nilai gizi dan khasiat maka izin edarnya BPOM.

Produk pangan yang beredar harus mencukupi standar keamanan dan terjamin kualitasnya. Dengan adanya izin edar BPOM maka ada beberapa keuntungan. Pertama menjamin kualitas produk, garansi keamanan produk yang beredar, meningkatkan citra produk dan yang paling penting produk bisa masuk pasar internasional.

Syarat Daftar Izin BPOM

Proses pendaftaran izin BPOM ada 2 jenis, yakni produk dalam negeri dan produk impor. Begini syarat dan cara daftar izin BPOM dalam negeri.

Syarat Pendaftaran BPOM

  • Fotokopi suart izin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • Hasil laboratorium asli (berlaku 6 bulan setelah waktu pengujian)
  • Rancangan label sesuai yang akan diedarkan
  • Formulir pendaftaran

Catatan :

Formulir pendaftaran diperbanyak masing-masing 4 rangkap. Bagian 1 rangkap untuk arsip produsen dan 3 rangkap untuk petugas.

Ada 2 jenis klasifikasi penilian pangan, yaitu penilian umum dan penilaian ODS (One Day Service). Untuk produk pangan penilaian umum merupakan produk yang memiliki resiko tinggi dan produk baru yang belum pernah mendapatkan nomor pendaftaran. Sedangkan ODS adalah semua produk beresiko rendah dan produk sejenis yang pernah mendapatkan nomor pendaftaran.

Umum

a. Berkas makanan, minuman dan bahan pangan tambahan dimasukkan dalam map snelhecter warna merah.

b. Berkas makanan diet dimasukkan dalam map snelhecter warna hijau.

c. Berkas makanan fungsional dan makanan rekayasa genetika dimasukkan dalam map snelhecter warna biru.

ODS (One Day Service)

a. Berkas makanan dimasukkan dalam map snelhecter transaparan warna biru.

b. Berkas minuman dan bahan pangan tambahan dimasukkan dalam map snelhecter transaparan warna merah.

Syarat Daftar BPOM Produk Impor

  • Surat penunjukan dari pabrik asal, siapkan dokumen asli dan fotokopi untuk lampiran.
  • Health Certificate dari instansi yang berwenang di negara asal, dengan siapkan dokumen asli dan fotokopi untuk lampiran.
  • Hasil analisa laboratorium asli (berlaku 6 bulan setelah waktu pengujian).
  • Rancangan tabel sesuai dengan produk yang diedarkan dan contoh produk.
  • Formulir pendaftaran.

Catatan :

Formulir pendaftaran diperbanyak masing-masing 4 rangkap. Bagian 1 rangkap untuk arsip produsen dan 3 rangkap untuk petugas.

Untuk sayarta pendaftaran BPOM produk impor ada 2 jenis klasifikasi penilian pangan, yaitu penilian umum dan penilaian ODS (One Day Service). Untuk umum berkas dimasukkan dalam map snelhecter warna kuning. Sedangkan ODS berkas dimasukkan dalam map snelhecter warna kuning.

Cara Daftarkan Perusahaan di BPOM Secara Online

Kalian juga bisa daftar izin BPOM melalui media online, namun klaian harus melakukan registrasi akun dengan beberapa tahapan sebagai berikut :

  • Kunjungi website e-reg.pom.go.id
  • Pilih menu registrasi akun, klik baru untuk membuat akun
  • Kemudian akan masuk halaman form isi formulir, kalian bisa isikan sesuai data yang dibutuhkan termasuk data perusahaan, penanggung jawab dan data user
  • Klik halaman selanjutnya, masukkan data PSB yang dimiliki masing-masing pabrik
  • Unggah semua berkas sesuai persayaratan
  • Kirim persyaratan berkas dalam bentuk fisik ke alamat BPOM yang tertera pad ahalaman registrasi
  • Tunggu hasil pemeriksaan (hasil akan disampaikan lewat email)

Cara Daftar Izin BPOM

Setelah langkah mendaftarkan perusahaan sudah dilakukan, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan produk untuk mendaptkan izin edar. Izin edar BPOM bisa diurus melalui media online, begini caranya :

  • Kunjungi halaman web BPOM di e-reg.pom.go.id atau buka aplikasi e-BPOM yang diunduh dari Google play store.
  • Kemudian klik e-registrasi pangan dan pilih login
  • Mauskkan user, password dna captcha
  • Isikan data yang diminta seperti data produk, bahan baku, hasil analisa, informasinnilai gizi dan klaim produk.
  • Unggah semua berkas yang disyaratkan
  • Kirim berkas fisik ke alamat BPOM dan serahkan ke kantor langsung
  • Lalu ada proses verifikasi data permohonan dan rancangan tabel
  • Lakukan pembayaran sesuai Surat Perintah Bayar dan unggah bukti pembayaran ke web e-BPOM
  • Tunggu sampai Surat Persetujuan Pendaftaran terbit, kemudian sertakan berkas fisik tentang rancangan label dan bukti pembayaran langsung di BPOM

Jika semua proses telah dilewati maka kalian hanya perlu menunggu persetujuan dari BPOM. Apabila disetujui maka kalian akan mendapatkan Nomor Izin Edar. Selambat-lambatnya surat persetujuan keluar 30 hari sejak pendaftaran.

Biaya Mengurus Izin BPOM

Banyak yang menanyakan berapa biaya mengurus izin BPOM? Mengurus izin edar BPOM dikenakan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya mengurusnya masih cukup terjangkau yakni sekitar Rp 100.000 sampai Rp 2.000.000. Besar biaya pengurusan tergantung jenis usaha produk yang diajukan.

Apabila produk yang diajukan memiliki resiko tinggi tentu biaya yang dikeluarkan juga besar. Biaya tersebut nanti untuk survey dan pemeriksaan produk yang didaftarkan BPOM.

Nah itu tadi adalah bagaimana cara mendaftar izin BPOM dan syarat apa saja yang dibutuhkan untuk mendaftakan produk ke BPOM. Jika ada yang mau ditanyakan bisa diskusi dikolom komentar.

Tinggalkan komentar