Cara Membuat Barcode Produk Pada Kemasan!

Hampir semua produk yang dijual di toko ritel modern, sudah pasti harus memiliki barcode produk. Hal ini sangat membantu konsumen terutama untuk melacak asal-usul produk, sekaligus memudahkan para pengelola toko ritel modern untuk memunculkan harga dan data lain dari produk sebuat produk.

Barcode produk yang diakui adalah barcode yang sudah terdaftar di sistem pengkodean barang atau yang sudah teregistrasi di GS1 Indonesia (perusahaan penyedia jasa barcode), bukan barcode produk yang dibuat sendiri oleh pelaku usaha untuk kebutuhan internal. Barcode produk yang sudah terdaftar di GS1 Indonesia, berlaku di lebih dari 100 negara di dunia. Jadi setiap nomor barcode yang terdaftar memiliki kode unik dan  tidak ada  duanya di  seluruh  dunia.

Biasanya barcode kemasan menunjukkan  asal negara yang memproduksi (perusahaan di Indonesia diidentifikasi  dengan  nomor  awal 899-), kemudian tujuh digit  berikutnya meliputi nomor kunci perusahaan, dan tiga digit terakhir adalah nomor urut produk dari 001 hingga 999 yang bisa dibuat sendiri oleh perusahaan.

Tapi sayangnya, sampai hari ini masih banyak pelaku usaha yang belum tahu cara membuat barcode produk pada kemasan. Untuk itu, tim Dikemas.com kali ini akan mencari tahu sebenarnya apa saja yang dibutuhkan pelaku usaha untuk bisa mengantongi barcode produk dari GS1 Indonesia.

Sebelumnya, yang dimaksud dengan GS1 System adalah sistem penomoran barcode pada jalur perdaganan dan supply chain yang diterima di seluruh dunia. Untuk mendapatkan barcode GS1 System, perusahaan dapat menjadi anggota GS1 Indonesia, berikut ini adalah langkah-langkahnya.

Cara Membuat Barcode Produk di GS1 Indonesia

1. Mengisikan formulir pendaftaran GS1 Indonesia dengan lengkap dan ditanda tangan di atas materai

2. Mengembalikan formulir yang sudah disi lengkap dengan melampirkan berkas berikut ini :

  • Fotokopi SIUP
  • Fotokopi NPWP (perusahaan)
  • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Fotokopi Akte pendirian perusahaan (dari notaris)
  • Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Fotokopi KTP orang yang bertanggung jawab pengurusan barcode
  • Surat pernyataan (Apabila ada kelengkapan dokumen yang tidak dimiliki)
  • Surat kuasa bagi orang yang diberi tanggung jawab untuk mengurus pendaftaran keanggotaan GS1 Indonesia
  • Untuk produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik melampirkan sertifikat halal (MUI), Dinkes (SP/ PIRT), BPOM (MD/ML)

3. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran.

Biaya Keanggotaan GS1 Indonesia

Membayar biaya keanggotaan GS1 Indonesia:

    • Biaya pendaftaran/entrance fee.
    • Iuran tahunan/annual fee pertahun.
    • Iuran Sistim Penomoran GS1/ GS1 System Number fee dibayarkan per-3 tahun.

Biaya di atas adalah untuk keanggotaan satu perusahaan, bukan biaya untuk satu nomor barcode. Jadi berapa jumlah produk yang Anda miliki, sudah bisa didaftarkan semua. Apabila kemudian hari ada penambahan barcode baru, sudah free. Karena untuk biaya pengurusan Gratis alias Free. 

Setelah melakukan pembayaran biaya keanggotaan, calon anggota diminta mengirimkan bukti pembayaran. Kemudian perusahaan Anda akan mendapatkan nomor anggota dan sudah diterima sebagai anggota GS1 Indonesia dan berhak menggunakan nomor anggota untuk keperluan penomoran produk (barcode).

Lama Proses Pendaftaran Barcode Produk

  • Proses pendaftaran barcode produk, mulai dari menerima formulir registrasi yang asli sampai mengeluarkan nomor anggota memakan waktu 14 hari kerja
  • GS1 Indonesia juga akan mengeluarkan sertifikat keanggotaan GS1 Indonesia, kurang lebih prosesnya 7 hari kerja setelah menggeluarkan nomor anggota.

** Lama proses menjadi anggota bisa lebih cepat atau lebih lama, tergantung dari kerja sama calon anggota.

Siapa Saja yang Bisa menjadi Anggota GS 1 Indonesia

1. Asosiasi/ koperasi/ Perhimpunan Perusahaan

2. Perusahaan/ Lembaga-lembaga berbentuk badan hukum yang menggunakan atau kepentingan langsung dengan identifikasi dan komunikasi untuk produk dan jasa.

3. Kategori Keanggotaan mencakup :

  • Manufaktur dan Produsen
  • Rekanan : Supplier atau distributor pada Industri
  • Penerbitan atau Publiser : Buku,Majalah atau Koran
  • Home industri atau industri rumahan (Perorangan)

Nah, kalau sudah tahu cara membuat barcode produk pada kemasan, selanjutnya kamu bisa mulai mendaftarkan perusahaanmu di GS1 Indonesia. Bagi yang masih belum jelas dengan informasi di atas, silahkan bisa menghubungi customer servis Dikemas.com melalui 0812-1511-1415.

15 Komentar

    • Halo Kak Nurul, terima kasih sudah meninggalkan komentar ya. Untuk pemesanan segala jenis kemasan termasuk kardus untuk botol, bisa langsung hubungi marketing kami melalui whatsapp ya kak ke nomor ini 081231562447 (Refi) atau bisa juga klik bit.ly/tanyarefidikemas (langsung terhubung dengan whatsapp).

      Balas
  1. Bisakah saya membuat barcode untuk produk kemas saya.karna sy pengemas.bukan produsen.sy sdh punya ijin pirt.bagaimana caranya agar produk2 sy memiliki barcode.dimana sy harus mengurusnya.sy purwokerto jawa tengah.

    Balas
  2. Boleh tau gak berapa estimasi biaya untuk pengurusan barcode. Dan apakah harus perusahaan besar? PIRT apa bisa mengajukan barcode?

    Balas
    • Siapa saja yang butuh barcode bisa pakai, biayanya bisa langsung ditanyakan ke pihak yang membuat barcode ya. Kami punya kontak beliau bisa dihubungi untuk pembuatan barcode, WA: +62 851-0020-0242 (Pak Adi)

      Balas
  3. Mau tanya.. Paman sya itu udh punya code produk, dan mau dia mau di cantumkan di kemasanx.. Yg ingin sya tanyakan, dimana sya bisa cetak code tersebut (ap bisa di percetakan biasa), dan tu bahan tuk di cetaknya tu seperti ap (sablonan atau seperti stempel) terimakasih.. 🙏 mohon di jawab geh..

    Balas
    • Selamat sore Pak Nur, untuk memudahkan komunikasi selanjutnya apa bisa diiinfokan nomor WA nya. Terimakasih.

      Balas

Tinggalkan komentar