Cara Mudah Pendaftaran BPOM Kosmetik untuk Izin Perusahaan dan Izin Edar

Produk kosmetik saat ini marak dijual di pasaran karena minat masyarakat yang tinggi. Namun perusahaan yang memproduksi harus mendapatkan izin BPOM kosmetik. Adanya izin yang diberikan memberikan perlindungan pada konsumen terhadap produk tersebut. Keamanan bisa lebih terjamin jika produk diproduksi perusahaan yang telah berizin. Perusahaan berizin tidak akan sembarangan dalam memproduksi produk kosmetik untuk publik.

Izin Produksi Kosmetika

Produk kecantikan banyak diburu oleh para wanita, tak terkecuali di Indonesia. Tak heran jika kemudian banyak produsen yang berlomba-lomba membuat produk kosmetik. Sayangnya ada saja yang tidak mempedulikan keamanan produk yang dibuatnya. Saat produk yang dibuat secara asal dipakai maka bisa berisiko atau memiliki efek samping yang tidak diinginkan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin Produksi Kosmetika, dijelaskan secara rinci tentang bagaimana seharusnya membuat produk kosmetik. Izin produksi harus dimiliki oleh perusahaan kosmetik, jadi tidak bisa tiba-tiba langsung memasarkan produk tanpa izin. Pabrik kosmetik juga harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sesuai dengan yang ditetapkan.

Ada dua izin produksi kosmetik yang diberikan, yaitu:

Golongan A

Izin untuk memproduksi semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika

Syarat izin untuk golongan A antara lain memiliki apoteker, memiliki fasilitas produksi sesuai produk yang akan dibuat, memiliki laboratorium, dan melaksanakan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik atau CPKB.

Golongan B

Izin untuk memproduksi bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana

Syarat izin untuk golongan B antara lain memiliki tenaga teknis kefarmasian, memiliki fasilitas produksi dengan teknologi sederhana, dan mampu menerapkan higiene sanitasi dan dokumentasi sesuai Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Cara daftar BPOM kosmetik dijelaskan secara rinci dalam peraturan menteri. Perusahaan harus memulainya dengan melakukan pendaftaran badan usaha baru. Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online melalui laman website BPOM.

Perusahaan harus lebih dulu memahami syarat yang harus dipenuhi dan izin produksi golongan apa yang ingin digunakan. Permohonan izin produksi tersebut nantinya diajukan pada Dirjen dan akan dilakukan evaluasi atau pemeriksaan.

Proses Pendaftaran Badan Usaha Baru untuk Produksi Kosmetik

Pihak yang ingin memproduksi kosmetik baru sebelumnya harus melakukan pendaftaran bahan usaha baru. Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online dengan melengkapi beberapa persyaratan dan dokumen. Ada baiknya lebih dulu menyiapkan dokumen yang diperlukan lebih dulu sehingga prosesnya akan lebih cepat. Berikut proses cara daftar BPOM kosmetik untuk izin Badan Usaha baru:

Membuat Head Account

Pertama masuk ke laman notifkos.pom.go.id. Selanjutnya klik login lalu registrasi. Isi username dan password. Isi semua data yang wajib diisi dan pastikan semua dokumen telah diunggah. Lengkapi juga bagian daftar gudang. Setelah selesai baru klik register.

Membuat Sub Account

Masuk menggunakan username dan password head account yang telah dibuat. Selanjutnya klik kelola sub account lalu tambah kelola sub account. Isi username, nama,password serta alamat email. Aktifkan sub account dengan klik aktif.

Membuat Sub Perusahaan

Login ke notifkos.pom.go.id selanjutnya masukkan username dan password sub account. Setelah masuk lalu klik menu perusahaan kemudian sub perusahaan. Klik tambah kelola sub perusahaan, lalu pilih jenis perusahaan. Jenisnya ialah industri kosmetika, importir kosmetika, dan badan usaha pemberi kontrak. Isi formulir dengan lengkap lalu unggah dokumen yang disyaratkan. Setelah submit selanjutnya melakukan verifikasi dokumen asli dan salinan ke loket A.

Untuk Head Account kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

  • NPWP.
  • KTP/identitas komisaris, direksi, dan/atau pimpinan perusahaan.
  • surat pernyataan komisaris, direksi, dan/atau pimpinan perusahaan tidak pernah terlibat tindak pidana di bidang kosmetika.

Dokumen atau data perusahaan yang dibutuhkan disesuaikan apakah untuk badan usaha lokal, kontrak, atau impor kosmetik. Untuk data perusahaan industri dalam negeri atau lokal, maka dokumen yang diperlukan antara lain:

  • SIUP/NIB.
  • Sertifikat CPKB/Rekomendasi penerapan CPKB/Surat izin produksi kosmetika + surat pernyataan penerapan CPKB.
  • Surat pernyataan hak atas merek, sertifikat/formulir pendaftaran merek(jika ada).

Izin produksi kosmetika yang diberikan oleh BPOM kosmetik bisa dicabut jika masa berlakunya habis atau atas permohonan sendiri. Badan usaha yang tidak memenuhi standar dan persyaratan serta yang tidak berproduksi dalam waktu dua tahun juga bisa dicabut izinnya.

Pengurusan Notifikasi BPOM Kosmetik

Selain pendaftaran untuk izin produksi, ada juga pendaftaran untuk notifikasi kosmetik. Notifikasi kosmetik merupakan izin edar yang dibutuhkan bagi setiap kosmetik yang diperjualbelikan. Produk yang bisa dinotifikasi harus menerapkan CPKB dan memenuhi persyaratan teknis. Syarat teknis tersebut meliputi bahan, keamanan, klaim, dan penandaan.

Siapa saja yang bisa melakukan permohonan notifikasi kosmetik? Ada tiga pihak yang bisa menjadi pemohon yaitu industri kosmetika lokal, usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak dengan industri lokal, dan importir kosmetika. Mereka harus melakukan pendaftaran data badan usaha terlebih dahulu.

Cara Daftar BPOM Kosmetik

Prosedur pendaftaran

Notifikasi kosmetik dibutuhkan untuk mendaftarkan produk kosmetik ke BPOM. Cara daftar BPOM kosmetik atau notifikasi kosmetik, antara lain:

  • Pemohon melengkapi formulir notifikasi online. Masuk ke laman notifkos.pom.go.id. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap lalu kirimkan.
  • Mendapatkan surat perintah bayar. Pemohon akan menerima surat perintah bayar atau SPB melalui sistem.
  • Melakukan pembayaran. Lakukan pembayaran sesuai dengan SPB yang sebelumnya telah diperoleh.
  • Memperoleh Nomor ID Produk. Pemohon yang telah membayar dan diverifikasi selanjutnya akan mendapatkan nomor ID produk.
  • Verifikasi template dan formula. Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan produk yang akan diberi nomor notifikasi.
  • Nomor notifikasi diberikan. Setelah verifikasi template, jika disetujui maka akan diberikan nomor notifikasi dalam jangka waktu 14 hari kerja.  

Pre-Pendaftaran BPOM Kosmetik

Notifikasi kosmetika berlaku dalam masa 3 tahun. Setelah habis masa waktunya maka pemohon harus melakukan pembaruan notifikasi. Biaya untuk mendapat notifikasi kosmetik yaitu Rp. 500.000 untuk kosmetik yang diproduksi di wilayah Asia Tenggara. Sedangkan untuk kosmetik yang diproduksi di luar wilayah Asia Tenggara maka biaya lebih mahal yaitu Rp. 1.500.000.

Adanya notifikasi kosmetika ini memberikan perlindungan bagi masyarakat untuk mendapatkan produk yang aman bagi mereka. Produsen juga bisa menjaga kualitas produk mereka sesuai dengan standar yang berlaku. Tak sampai di situ, industri kosmetika juga wajib melakukan monitoring terhadap kosmetik yang telah beredar. Saat ada komplain dari pelanggan, maka produsen harus menanggapi dan menangani keluhan tersebut.

Produsen atau importir kosmetik juga punya kewajiban untuk melakukan penarikan kosmetik yang tidak memenuhi standar. Penarikan tersebut bisa dilakukan atas inisiatif sendiri atau perintah dari badang yang berwenang.

Selain isinya, produk kosmetik membutuhkan kemasan yang baik. Kemasan produk kosmetik harus berdaya saing dan berkualitas sehingga dapat menarik konsumen. Tampilan luar kosmetik ini perlu mendapat perhatian dari produsen kosmetika untuk promosi yang lebih baik. Saat bahan kosmetiknya sudah bisa dipercaya maka kemasannya juga harus punya daya tarik. Berbeda dengan isinya, kemasan produk kosmetik bisa didaftarkan melalui Dirjen Kekayaan Intelektual.

Penutup

BPOM kosmetik memberikan kemudahan bagi para produsen kosmetik untuk bisa mendaftarkan usahanya dan produknya agar mendapatkan izin. Pendaftaran saat ini dapat dilakukan secara daring dengan melengkapi dokumen digital. Segera lakukan pendaftaran agar bisa mendapatkan notifikasi kosmetik untuk izin edar produk Anda.

6 Komentar

  1. Dh,
    Utk pengurusan ijin produksi kosmetik kategori B, apakah utk konsultasi detail teknisnya bisa dibantu , apakah ada kontak person bisa kami hubungi?
    Terima kasih atas segala bantuannya

    Balas

Tinggalkan komentar