Catat, Begini Cara Bikin Barcode Kemasan Biar Bisa Masuk Ritel Modern!

Untuk bisa masuk ke pasar ritel modern, kenyataannya ada banyak hambatan yang dihadapi para pelaku UKM. Salah satunya saja seperti masalah kepemilikan barcode kemasan untuk setiap item produk yang akan dipasarkan ke swalayan, minimarket, supermarket, apalagi ke pasar ekspor.

Tak tanggung-tanggung, barcode yang ditanyakan para pengelola pasar ritel merupakan barcode resmi yang telah terdaftar di sistem pengkodean barang atau yang sudah teregistrasi di GS1 Indonesia (perusahaan penyedia jasa barcode), bukan barcode yang dibuat sendiri oleh UKM untuk kebutuhan internal usaha.

Alasannya memang sangat masuk akal, karena dengan sistem pengkodean maka sistem  keseragaman  dan pengelolaan inventori barang lebih dimudahkan, mengingat sekarang ini barcode sudah berlaku lebih di 100 negara di dunia. Jadi setiap nomor barcode yang sudah terdaftar resmi  memiliki kode unik  dan  tidak ada  duanya di  seluruh  dunia.

Umumnya barcode kemasan menunjukkan  asal/ negara yang memproduksi barang, perusahaan di Indonesia diidentifikasi  dengan  nomor  awal 899-, kemudian tujuh digit  berikutnya meliputi nomor kunci perusahaan, dan tiga digit terakhir adalah nomor urut produk dari 001 hingga 999 yang bisa dibuat sendiri oleh perusahaan.

Yang menjadi masalahnya, sampai saat ini masih banyak pelaku UKM yang belum paham cara membuat barcode kemasan resmi. Nah, agar produkmu bisa masuk ke pasar ritel, kali ini akan kami informasikan syarat apa saja yang dibutuhkan untuk pendaftaran barcode secara resmi, dikutip dari BisnisUKM.com.

  1. Foto Copy/ Surat Keterangan Domisili
  2. Foto Copy Surat Izin Badan POM (P-IRT,SP,MD,ML) untuk Produk makanan dan minuman
  3. Foto Copy NPWP Perusahaan/ Perorangan dan Surat Pengukuhan Pengusaha kena Pajak
  4. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan (dari Notaris)
  5. Foto Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  6. Foto Copy KTP/ Paspor
  7. Surat kuasa bagi orang yang mengurus Barcode

B. Siapa saja yang bisa menjadi Anggota GS 1 Indonesia

  1. Asosiasi/ koperasi/ Perhimpunan Perusahaan
  2. Perusahaan/ Lembaga-lembaga berbentuk badan hukum yang menggunakan atau kepentingan langsung dengan identifikasi dan komunikasi untuk produk dan jasa.
  3. Kategori Keanggotaan mencakup :
  • Manufaktur dan Produsen
  • Rekanan : Supplier atau distributor pada Industri
  • Penerbitan atau Publiser : Buku,Majalah atau Koran
  • Home industri atau industri rumahan (Perorangan)

C. Pendaftaran dapat melalui GS 1 Indonesia :

  1. Masukkan ke Webside GS 1 Indonesia www.gs.1.or.id
  2. Pilih kolom failitas On-Line
  3. Pilih formulir pendaftaran
  4. Klik “Lanjutkan”
  5. Proses register On- Line selesai,berikutnya Staff  GS 1 Indonesia akan menghubungi Anda
  6. Untuk biaya pendaftaran barcode ditentukan dari besar kecilnya perusahaan. Agar bisa menghemat biaya, kamu bisa menggunakan barcode bersama (shared barcode) dengan cara mendaftarkan sekelompok usaha melalui koperasi atau perhimpunan perusahaan.

Setelah barcode didapat, selanjutnya kita bisa cantumkan di desain kemasan produk. Dengan begitu nilai jual produk yang kamu pasarkan bisa meningkat dan siap bersaing di pasar retail modern.

Tinggalkan komentar