Cek Biaya Label Halal Mui di Sini!

Banyak sekali pelaku UMKM yang khawatir soal biaya pendaftaran label halal MUI ketika akan mengurus sertifikat satu ini. Label halal biasanya diberikan kepada produk, barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Barang-barang yang disebut di atas akan melewati proses produk halal (PPH) untuk menjamin kehalalan produk. Proses ini menyelidiki penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjual, hingga penyajian produk yang dilakukan produsen. Baru setelah tiap proses lolos, maka akan keluar jaminan produk halal (JPH) yang merupakan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk.

Jaminan produk halal, yang nanti akan ditunjukan dengan label halal yang ditempel di produk, memiliki beberapa tujuan:

  1. Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersedian produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.
  2. Meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Proses Produk Halal

Sebelum mendapatkan label halal Mui, pelaku UMKM perlu memperhatikan beberapa hal ini:

  1. Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk tidak halal.
  2. Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud di atat wajib:
  3. Dijaga kebersihan dan higienitasnya
  4. Bebas dari najis
  5. Bebas dari bahan tidak halal

Kewajiban Pelaku Usaha Ketika Mengajukan Label Halal

Agar pengajuan label halal lancar, pelaku usaha juga perlu berkooperasi dengan baik. Dalam undang-undang tahun 2003 tentang Jaminan Produk halal, ada beberapa hal wajib yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha yang mengajukan permohonan:

  1. Memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur.
  2. Memisahkan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, an penyajian anatar produk halal dan tidak halal.
  3. Memiliki penyelia halal.
  4. Melaporkan perubahan komposisi bahan kepada badan penyelenggara jaminan produk halal.

Syarat Mendapatkan Label Halal MUI

Untuk usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

1. Manual Sertifikat Jaminan Halal yang mencakup 11 kriteria

2. Diagram alur proses produksi untuk produk yang disertifikasi. Diagram alur cukup satu untuk mewakili setiap jenis produk, tidak perlu seluruh produk.

3. Pernyataan dari pemiliki fasilitas produksi bahwa fasilitas porduk (termasuk peralatan pembantu) tidak digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunnya.

4. Daftar alamat seluruh fasilitas produksi yang terlibat dalam aktivitas kritis.

5. Bukti diseminasi kebijakan halal ke semua stake holder.

6. Tanda bukti pelaksanaan pelatihan

7. Bukti pelaksanaan audit internal.

8. Izin legal usaha yang diperlukan, seperti Nomor Induk Berusaha, dan surat keterangan dari kelurahan.

9. Sertifikat Food Safety dari lembaga yang terakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi yang memiliki MLA atau MRA dengan KAN/HACCP Plan bagi yang belum terakreditasi (khusus untuk klien yang produknya akan diekspor ke Uni Arab Emirates).

10. Data fasilitas, sebagai berikut:

Untuk industri olahan pangan, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan pabrik/manufacture (nama dan alam pabirk, Person in Charge, hingga contact person).

11. Data produk, yaitu nama produk, kelompok porduk dan jenis produk

12. Data bahan (nama bahan, produsen, negara produsen, supplier, data dokumen bahan) beserta dokumen pendukung bahan kritis.

13. Data matriks produk, yaitu bahan yang digunakan untuk setiap produk. Khusus rumah potong hewan, terdapat tambahan data sebagai berikut:

a. Nama penyembelih

b. Metode penyembelihan (manual or mechanical)

c. Metode stunning (mechanial/electrical/tidak ada stunning)

Biaya Mendapatkan Sertifikat Halal

Dilansir dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 57/PMK.05/2021 tentang “Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama”, di bawah ini daftar tarif layanan label halal terbaru:

Jenis Layanan                           Satuan                 Tarif
 A. Sertifikasi Halal untuk Barang dan Jasa
 1.Sertifikasi halal proses reguler     per sertifikat         Rp300.000 s.d.                                                                                           
                                                               Rp5.000.000
 2. Perpanjangan Sertifikat halal
 3. Penambahan varian atau jenis produk
 4. Registrasi sertifikat halal luar negeri 

 B. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal   per lembaga            Rp2.500.000                                                                                                                                                                               
                                                                s.d. Rp.17.500.000
 C. Registrasi Auditor Halal             per orang              Rp300.000

 D. Pelatihan Auditor Halal              per orang              Rp1.600.000 s.d. dan Penyelia Halal                                              Rp3.800.000

 E. Sertifikasi Kompetensi Auditor       per orang              Rp1.800.000 s.d.
 Halal dan Penyelia Halal                                       Rp3.500.000

Untuk tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk bagi pelaku usaha mikro dan kecil adalah Rp0,00 alias nol rupiah. Syaratnya, pelaku usaha mikro dan kecil lolos sesuai kriteria.

Selain itu, biaya layanan pernyataan halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil bisa berasal dari beberapa unsur:

  1. Anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  2. Pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil;
  3. Pembiayaan dari dana kemitraan;
  4. Dana bergulir; atau
  5. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Dengan kemudahan di atas, pelaku UMKM perlu untuk segera mengurus label halal. Sertifikat ini akan membuat kepercayaan konsumen kepada produk yang ditawarkan meningkat. Sekarang ini, kepedulian masyarakat terhadap penggunaan label halal jauh lebih tinggi daripada tahun-tahun sebelumnya.

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *