Menciptakan sesuatu yang baru khususnya yang diterapkan dalam industri membutuhkan perlindungan paten. Ini bisa mencegah ide yang dimiliki dipakai orang lain tanpa izin. Pendaftaran HKI online untuk paten ini bisa dilakukan dengan mudah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Tak hanya diakui secara nasional, paten juga dapat dilindungi secara internasional. Proses pendaftaran HAKI memang membutuhkan waktu, namun mudah dilakukan karena bisa secara online.
Apa Itu Pengertian Paten?
Sebuah paten merupakan properti intelektual yang memberikan pemiliknya hal legal agar orang atau pihak lain tidak membuat, menggunakan, atau menjualnya tanpa izin. Perlindungan terhadap paten ini terbatas pada periode waktu tertentu yang nantinya perlu diperpanjang. Di kebanyakan negara, hak paten berada di bawah hukum private dan pemilik paten harus menuntut seseorang yang melanggar paten miliknya. Ini cukup penting di bidang industri sebagai bentuk keunggulan kompetitif.
Di Indonesia, masalah paten tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2001. Pengertian paten menurut undang-undang yaitu hak khusus yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Invensi merupakan ide yang dituangkan dalam kegiatan spesifik di bidang teknologi. Ini dapat berupa proses, produk, atau pengembangan serta penyempurnaan produk.
Tak semua penemuan bisa dipatenkan. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, yaitu novelty (kebaruan), inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Novelty ialah invensi atau ide yang dipatenkan harus baru, tidak ada pengungkapan yang ada sebelumnya. Sedangkan inventif berarti paten tersebut harus mengandung hal yang tidak dapat diduga sebelumnya oleh orang dengan keahlian biasa.
Selain memenuhi syarat tersebut, ada juga beberapa invensi yang tidak dapat diberikan paten. Misalnya produk atau proses yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan. Paten juga tidak diperuntukkan bagi teori di bidang ilmu pengetahuan dan matematika. Jadi secara umum paten lebih berkaitan dengan teknologi dalam bidang industri.
Pendaftaran HAKI untuk paten bisa dilakukan secara online atau offline. Setelah paten tersebut diterima dan diakui maka pemegang paten memiliki hak khusus terhadap paten tersebut. Pemegang paten juga memiliki kewajiban dengan membayar biaya pemeliharaan atau biaya tahunan.
Proses Pendaftaran HKI Online untuk Paten
Paten harus didaftarkan sehingga mendapatkan perlindungan hukum. Pendaftaran paten bisa dilakukan secara online maupun offline dengan melengkapi syarat dan dokumen yang diperlukan. Ada beberapa data pendukung yang perlu disiapkan sebelum melakukan pendaftaran. Berikut ini proses pendaftaran paten baru secara online.
Registrasi dan Membuat Permohonan
Pertama perlu melakukan registrasi akun di paten.dgip.go.id. Selanjutnya pilih “Buat Permohonan Baru”.
Mengunggah Data Pendukung
Unggah data pendukung yang diperlukan. Beberapa data yang diunggah yaitu deskripsi permohonan paten, klaim, abstrak, gambar invensi dan gambar publikasi, dan surat pernyataan kepemilikan invensi. Jika pemohon dan inventor berbeda maka perlu ada surat pengalihan hak.
Jika diajukan melalui konsultan juga perlu surat kuasa. Surat lain yang diperlukan yaitu Surat Keterangan UMK (untuk usaha mikro/kecil) serta SK Akta Pendirian (untuk lembaga pendidikan atau litbang).
Mengisi Formulir dan Melakukan Pembayaran
Isi formulir yang tersedia dengan benar. Setelah permohonan selesai diproses selanjutnya melakukan pembayaran. Setelah dibayarkan, masukkan kode billing yang sudah dibayarkan dan unggah dokumen serta bukti bayar. Biaya yang dibebankan untuk permohonan online sedikit lebih murah daripada manual.
Pemeriksaan Administratif dan Substantif
Setelah itu permohonan hak paten akan dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan administratif sekitar 14 hari, jika sudah lengkap selanjutnya menunggu dengan masa tunggu sekitar 18 bulan. Pengumuman akan dilakukan setelah 6 bulan, jika tak ada keberatan akan lanjut ke pemeriksaan substantif. Pemeriksaan ini cukup lama yaitu 30 bulan. Jika disetujui selanjutnya akan diberikan hak paten dan sertifikat.
Setelah paten telah disetujui dan diberikan sertifikat, pemilik perlu melakukan pemeliharaan paten. Ini berupa biaya tahunan yang wajib dibayarkan oleh pemegang paten sampai tahun terakhir masa perlindungan. Biaya ini juga termasuk PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. Komponen biaya terdiri dari biaya dasar ditambah dengan biaya per klaim. Jika pemegang paten tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan maka paten bisa dihapus.
Lama masa perlindungan paten ini berlangsung 20 tahun sejak penerimaan permohonan paten. Ada juga jenis paten sederhana yang memiliki jangka waktu perlindungan selama 10 tahun. Paten sederhana merupakan produk atau alat baru yang memiliki kegunaan praktis karena konfigurasi, bentuk, konstruksi atau komponennya.
Pentingnya Pendaftaran HKI Online Untuk Paten
Mendaftarkan hak kekayaan intelektual seperti paten memberikan keuntungan tersendiri bagi pemiliknya dan sekitarnya. Pihak lain biasa saja mengembangkan ide yang serupa lalu mendaftarkan lebih dulu padahal yang menemukan bukan dirinya. Maka dari itu, perlu untuk segera mendaftarkan paten tersebut sebelum orang lain. Inventor yang mendaftarkan akan mendapat tanggal penerimaan permohonan secara resmi. Ini bisa mencegah risiko kehilangan hak paten di kemudian hari.
Berikut ini beberapa manfaat adanya perlindungan paten bagi berbagai pihak.
Manfaat HKI Bagi Peneliti
Adanya perlindungan paten dapat melindungi inovasi atau penelitian. Paten juga dapat menjadi sumber penghasilan karena bisa dijual atau dilisensikan pada pihak lainnya. Ini juga bisa menjadi aset yang meningkatkan kekuatan negosiasi dalam bisnis.
Bagi Negara
Banyaknya paten yang diakui dalam suatu negara dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi. Ini juga dapat menjadi tolak ukur kemajuan negara saat ada banyak penemu yang mematenkan invensinya.
Manfaat HKI Bagi Masyarakat
Bagi masyarakat, adanya paten dapat menjawab kebutuhan mereka akan produk yang inovatif. Paten dikembangkan dan diterapkan untuk memudahkan kebutuhan masyarakat. Misalnya paten di bidang farmasi dan kesehatan yang bisa membantu dalam menyelamatkan nyawa.
Memiliki hak paten sangat penting terutama bagi penemu atau inventor. Saat ada orang yang kemudian menggunakan invensi tanpa lisensi maka bisa dilakukan penuntutan. Pelanggar hak paten yang berhasil dituntut biasanya harus membayar ganti rugi.
Paten sendiri bersifat teritorial sehingga hanya berlaku di wilayah negara tempat paten didaftarkan. Jika pemohon ingin invensinya dilindungi di banyak negara maka harus mengurusnya ke kantor paten di negara tujuan. Alternatifnya pemohon bisa mendaftarkan melalui PTC atau Patent Cooperation Treaty. PCT merupakan perjanjian yang diikuti lebih dari 150 negara. Pemohon diberikan waktu untuk melakukan persiapan administrasi selama 30 bulan tanpa menghilangkan hak prioritas.
Pemeriksaan internasional nantinya dilakukan untuk menganalisis permohonan paten. Namun keputusan diberikan paten atau tidak tetap berdasarkan pemeriksaan di negara tujuan masing-masing. Permohonan PCT sendiri bisa dilakukan melalui kantor paten nasional atau Biro Internasional(WIPO).
Pendaftaran HKI online juga dapat dilakukan untuk paten yang ingin didaftarkan di banyak negara tujuan. Biaya yang dikeluarkan untuk proses ini akan lebih besar daripada hanya untuk paten nasional di Indonesia. Terutama saat masuk ke fase nasional negara tujuan masing-masing karena melibatkan beberapa pihak. Meskipun proses yang dibutuhkan tidak sebentar namun mendapatkan perlindungan paten dari internasional tentu memiliki keuntungan tersendiri. Apalagi jika invensi yang dipatenkan tersebut memang penting dalam industri dan rawan untuk ditiru oleh negara lain.