Infografis PIRT: Cara Mendapatkan Sertifikat

Kalau lagi buka usaha kuliner, apa sih yang paling dibutuhkan? Jawabannya adalah kepercayaan pelanggan. Supaya pelanggan percaya produkmu, maka kamu butuh bukti pernyataan bahwa kamu melakukan pengolahan dengan standar produksi yang sudah ditetapkan.

Oleh karena itu, bukan saatnya lagi menunda pengurusan PIRT. Wah, apa sih sertifikasi PIRT itu? Jadi, PIRT adalah Pangan Industri Rumah Tangga.

Izin PIRT atau sering juga orang sebut PIRT saja, dibutuhin sama pengusaha UMKM supaya dia bisa jual produk makanannya secara legal.

Untuk dapat PIRT sebenernya gak sulit bro, dan gak pakai biaya. Tapi biasanya para pengusaha apalagi yang masih kelas UMKM ini kurang informasi, dan gak tau gimana cara ngurusnya.

Nih, Dikemas.com bagikan infografis PIRT di atas, jangan lupa dicatat ya.

Tata Cara Dapet Sertifikasi PIRT

1. Pertama, kalian bisa dateng ke Dinas kesehatan terdekat untuk mendaftarkan usaha.

2. Kedua, Isi tuh formulir pendaftaran dari Dinkes, jangan lupa lengkapin juga dokumennya.

Dokumen yang kudu ada:

  • Foto 3×4, 2 lembar
  • Foto 2×3, 1 lembar
  • Fotocopy KTP Pemilik
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Rincian Modal usaha
  • Sampel Pangan
  • Surat Keterangan Kepemilikan dan Penunjuk Penanggung Jawab usaha
  • Denah Lokasi dan Bangunan.
  • Contoh Label dan Stampel perusahaan
  • Data Industri & Rumah Tangga Pangan

3. Ketiga, Ikut PKP alias Penyuluhan Keamanan Pangan. Ada ujiannya bro, harus lulus post test minimal dengan nilai 60.

4. Keempat, Survei Tempat. Orang dinas bakal dateng ke lokasi produksi untuk survei. Usahain tuh tempatnya bersih, ikutin aja yang di dapat waktu PKP, pasti lolos dah.

5. Kelima, ambil sertifikat. setelah dua minggu, dateng tuh ke Dinkes lagi, untuk ambil sertifikat PKP dan PIRT. Selesai!

Nah demikian infografis PIRT dari Dikemas. Jangan lupa disimpan ya!

Sumber: Depok.go.id

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *