Ingin Bisnis Terlindungi? Begini Cara Pendaftaran HKI untuk Merek Produk

Hak kekayaan intelektual atau HKI bisa ditemukan dalam berbagai bidang mulai ilmu pengetahuan sampai teknologi. Suatu karya intelektual sendiri perlu mendapatkan perlindungan secara hukum. Pendaftaran HKI menjadi cukup penting untuk dilakukan oleh merek usaha. Merek yang telah terdaftar berarti dapat terlindungi dari plagiasi atau pelanggaran yang dilakukan pihak lain.

Pengertian Merek

Merek atau dalam bahasa Inggris disebut dengan brand merupakan sebuah nama, istilah, desain, simbol atau fitur lainnya yang mengidentifikasi barang atau jasa. Ini dipakai agar bisa membedakan antara penjual satu dan yang lainnya. Merek sendiri biasanya digunakan dalam bidang bisnis, marketing, dan periklanan untuk  pengakuan dan identifikasi.

Merek sendiri terdiri dari beragam elemen yang unik sehingga bisa membedakan dari yang lainnya. Berikut beberapa elemen dari merek.

  • Nama: kata-kata yang digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan, produk, jasa, atau konsep.
  • Logo: merek dagang visual yang mengindentifikasi merek.
  • Tagline dan slogan: frasa atau kalimat yang mewakili merek dagang.
  • Bentuk: bentuk khas dari produk misalnya botol dari minuman soda.
  • Warna: warna atau pola warna tertentu bisa mewakili produk atau jasa.
  • Suara: nada atau rangkaian nada yang unik yang menunjukkan suatu merek.
  • Aroma: aroma tertentu seperti rose-jasmine-musk untuk Chanel No. 5.
  • Rasa: rasa dari resep tertentu misalnya seperti yang dimiliki KFC untuk produk ayam goreng dengan 11 bumbu.
  • Pergerakan: gerakan khusus misalnya untuk mobil Lamborghini yang memiliki pintu khas dengan gerakan ke atas.

Meskipun ada banyak elemen dari merek namun jika ingin terdaftar maka harus memenuhi syarat tertentu. Ada beberapa tanda yang tidak bisa dijadikan merek, misalnya tanda yang tak punya daya pembeda atau yang bertentangan dengan kesusilaan. Tanda yang sudah menjadi milik umum atau kata-kata umum juga tak bisa menjadi merek.  

Pendaftaran untuk merek sendiri telah diatur dengan syarat dan prosedur yang telah ditentukan. Nantinya pemilik hak merek bisa berupa orang, beberapa orang, atau badan hukum yang telah mendapatkan hak atas merek tersebut.

HKI untuk Merek

Untuk mendapatkan hak atas merek maka harus melakukan proses pendaftaran melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Proses pendaftaran ini bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resminya. Indonesia sendiri menganut azas konstitutif sehingga hak atas merek diperoleh dihitung dari waktu pendaftarannya. Pihak yang memegang hak merek merupakan yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Prosedur Pendaftaran HKI

Merek yang didaftarkan tersebut nantinya akan mendapatkan perlindungan selama 10 tahun. Setelah 10 tahun maka perlu melakukan perpanjangan lagi agar merek tetap terdaftar. Berikut ini prosedur pendaftaran HKI online untuk merek.

Memesan Kode Billing Dan Melakukan Pembayaran

Pesan kode billing laman pendaftaran resmi di simpaki.dgip.go.id. Buat permohonan baru lalu pesan kode billing dengan melengkapi formulir yang tersedia. Lakukan pembayaran dengan jumlah yang telah disebutkan pada aplikasi SIMPAKI. Biaya untuk umum, yaitu 1.800.000/kelas sedangkan untuk UMK yaitu 500.000/kelas. Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer ATM, internet banking, atau mobile banking.

Melakukan Permohonan Online

Setelah pembayaran selesai selanjutnya melakukan permohonan online melalui laman merek.dgip.go.id. Buat akun terlebih dahulu lalu aktivasi akun tersebut. Selanjutnya masuk ke laman permohonan pendaftaran merek. Masukkan kode billing yang telah dibayarkan sebelumnya. Selanjutnya masukkan data pemohon

Memasukkan Data Merek

Isi formulir mengenai data merek yang ingin didaftarkan. Masukkan data kelas sesuai dengan jenis merek. Selanjutnya mengunggah lampiran dokumen persyaratan. Klik preview untuk melihat apakah data diunggah sudah benar.

Cetak Tanda Terima

Setelah memasukkan data-data yang dibutuhkan dengan benar selanjutnya melakukan cetak draft tanda terima. Setelah itu, klik ‘Selesai’.

Proses pendaftaran HKI online tersebut nantinya harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Pertama pemeriksaan formalitas yang berlangsung sekitar 15 hari. Jika lengkap maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya yaitu pengumuman yang dilakukan 2 bulan setelahnya. Setelah tidak ada keberatan lalu dilakukan pemeriksaan substantif yang memakan waktu 150 hari. Setelah disetujui dan didaftarkan sebagai merek yang mendapatkan pengakuan maka terakhir akan mendapatkan sertifikat.

Dalam proses pendaftaran merek ini kadang ada yang tidak lengkap, atau ada keberatan sehingga tidak bisa langsung diterima. Pemohon bisa melengkapi jika ada berkas yang kurang lengkap. Jika ada keberatan maka pemohon bisa memberikan sanggahan. Jika ternyata pengajuan merek masih ditolak maka dapat melakukan proses banding di pengadilan.

Hak merek tersebut bisa diperpanjang setelah 10 tahun. Enam(6) bulan sebelum berakhirnya perlindungan merek bisa melakukan perpanjangan. Biaya yang dikenakan bisa lebih besar jika perpanjangan dilakukan setelah berakhir masa perlindungan merek.

Pendaftaran Merek Internasional

Selain bisa diakui dan mendapat perlindungan secara nasional, merek dagang juga bisa didaftarkan secara internasional. Perlindungan HKI merek internasional dikenal juga dengan Protokol Madrid. Perusahaan, firma, atau masyarakat biasa yang memiliki usaha bisa memanfaatkan Protokol Madrid agar mereknya terlindungi di seratus negara. Anggota Madrid Union sebanyak 118 negara pada Desember 2018.

Pendaftaran untuk perlindungan merek secara internasional di Indonesia bisa melalui DJKI. Nantinya proses tersebut akan dilanjutkan ke WIPO atau World Intellectual Property. WIPO merupakan badan khusus dari PBB yang berbasis di Jenewa, Swiss.

Cara Pendaftaran HKI Online Merek Internasional

Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan permohonan atau pendaftaran HKI online merek internasional.

Mengajukan Permohonan

Permohonan untuk mendapatkan hak merek secara internasional bisa dilakukan jika pemohon sudah memiliki merek yang terdaftar. Pemohon merupakan WNI atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia. Pemohon perlu mengisi formulir MM2 dalam bahasa Inggris.

DJKI Melakukan Validasi

Setelah permohonan diajukan selanjutkan DJKI akan melakukan validasi dan sertifikasi merek. Selanjutnya permohonan tersebut akan dikirimkan ke WIPO.

WIPO Melakukan Pemeriksaan

WIPO akan melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan merek yang diajukan. Mereka nantinya akan mencatat dan mengumumkan dalam daftar registrasi lalu menerbitkan sertifikat pendaftaran. Sertifikat yang diterbitkan nantinya akan dikirim ke kantor merek negara tujuan.

Pemeriksaan di Kantor Merek Negara Tujuan

Merek internasional yang didaftarkan akan dilakukan pemeriksaan substantif di kantor merek negara tujuan. Ini dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku di negara tujuan tersebut. Waktu pemeriksaan paling lama bisa mencapai 12 atau 18 bulan.

Mengajukan permohonan pendaftaran merek internasional ini harus dilakukan dengan tepat dan profesional. Misalnya soal klasifikasi barang atau jasa yang harus ditempatkan dengan benar. Jika ada istilah yang tidak jelas atau bahasa yang tidak dipahami oleh pihak WIPO maka permohonan bisa ditolak.

Dalam proses mengajukan permohonan merek ini apalagi jika untuk merek internasional ada baiknya mempelajari dulu tentang klasifikasi barang dan jasa. Pastikan barang dan jasa yang mereknya akan didaftarkan tersebut telah mematuhi persyaratan agar diterima baik di tingkat nasional atau internasional.

Pendaftaran HKI untuk merek baik itu nasional dan internasional saat ini bisa dilakukan secara mudah melalui situs DJKI. Namun pemohon sebaiknya terlebih dahulu memahami persyaratan mengenai merek yang bisa diajukan. Selain secara online, permohonan HKI merek juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor DJKI terdekat.

Tinggalkan komentar