Barangkali anda bertanya, apa pentingnya produk kopi anda mengurus sertifikasi SNI? Ya, dengan adanya sertifikasi SNI, pemerintah ingin menjamin bahwa produk yang diterima konsumen merupakan produk yang berkualitas. Dari sisi produsen, tentu saja, dengan adanya sertifikasi SNI ini meningkatkan daya saing terhadap produk kompetitor.
Perlu diingat, Indonesia sebagai salah satu negara penghasil kopi terbesar keempat setelah Brasil, Vietnam, dan Kolombia, beberapa tahun akhir mengalami penurunan kualitas dan volume ekspor. Jika para petani, produsen kopi kita tidak “melek” akan sertifikasi SNI ini, tentu sangat disayangkan, bukan tidak mungkin produk kopi kita sendiri akan kalah bersaing di pasar dalam negeri.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Industri pun sudah mengeluarkan aturan tentang wajib SNI untuk produk kopi. Dengan adanya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 87/M-IND/PER/ 10/2014, maka Kopi yang tidak memilik SNI harus dimusnahkan dan direekspor.
Dikutip dari bsn.go.id, adapun SNI terkait produk kopi yang telah ditetapkan BSN antara lain SNI 2907:2008 Biji kopi; SNI 01-3188:1992 Penentuan kopi lolos ayakan, nilai cacat dan kotoran kopi biji; SNI 01-4282:1996 Kopi celup; SNI 01-3542:2004 Kopi bubuk; SNI 2983:2014 Kopi instan; SNI 01-4314:1996 Minuman kopi dalam kemasan; SNI 01-4446:1998 Kopi mix; SNI 6685:2009 Kopi gula susu; SNI 7708:2011 Kopi gula krimer; SNI ISO 11292:2015 Kopi instan – penentuan total karbohidrat dan karbohidrat bebas – Metode kromatografi pertukaran anion kinerja tinggi; dan SNI ISO 24114:2015 Kopi instan – criteria untuk autentisitas.
Bagaimana Cara Mengurus SNI?
Selain produk kopi, produk seperti teh, kakao, gula semut juga memiliki standar SNI. Nah, apakah produk sudah memiliki sertifikat SNI?