Bagi seorang seniman, hak cipta merupakan salah satu hal yang perlu dilindungi. Hasil karya yang telah dibuat perlu mendapatkan perlindungan agar tidak digunakan tanpa izin oleh orang lain. Saat ini pendaftaran hak cipta dapat dilakukan dengan mudah secara online. Hak cipta sebenarnya sifatnya otomatis namun dianjurkan untuk melakukan pendaftaran sebagai alat bukti jika nanti ada sengketa.
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Selain ini dengan hak cipta, maka bisa memberi izin pada pihak lain untuk memperbanyak ciptaan tersebut. Pencipta bisa berupa seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melahirkan suatu ciptaan. Bisa juga orang yang merancang sesuatu namun diwujudkan orang lain, atau orang yang membuat karya berdasar pesanan. Selain perseorangan, badan hukum juga bisa disebut sebagai pencipta.
Obyek yang dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta merupakan ciptaan dalam bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Karya yang menjadi obyek tersebut sangat beragam, misalnya buku, program komputer, koreografi, seni lukis, karya arsitektur, peta, sinematografi, terjemahan, lagu, musik, dan lain-lain. Kreasi seni dengan beragam bentuk baik digital, 2 dimensi atau 3 dimensi seperti kreasi kemasan produk juga dapat dilindungi.
Namun kreasi yang dilindungi hak ciptanya tersebut harus memenuhi syarat tertentu. Seperti halnya kemasan produk, jika hanya berbentuk umum saja tidak akan bisa mendapat hak cipta. Namun jika kemasan tersebut memiliki keunikan dari segi bentuk dan fitur maka bisa diajukan hak kekayaan intelektualnya.
Ada Sebagian pihak yang mendaftarkan kemasan produk untuk jenis hak cipta, namun ada baiknya mendaftarkan ke jenis merek tiga dimensi. Hak cipta ini bisa dialihkan kepemilikannya pada orang lain melalui pewarisan, wasiat, perjanjian, hibah, atau dijadikan milik negara.
Daftar HKI untuk hak cipta ini juga harus memperhatikan tentang syarat ciptaan yang dapat didaftarkan. Ada beberapa ciptaan yang tidak dapat didaftarkan seperti ciptaan yang tidak orisinil, milik umum, atau di luar bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.
Manfaat Pemegang Hak Cipta
Pencipta yang memegang hak cipta bisa mendapatkan manfaat dari hasil ciptaannya, salah satunya dengan memberi lisensi pada pihak lain. Lisensi yang diberikan tersebut berdasarkan surat perjanjian lisensi. Pemberian lisensi ini ditujukan agar pihak lain dapat memanfaatkan hasil ciptaan tersebut. Ada juga lisensi wajib yang diberikan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pengembangan, dan ilmu pengetahuan.
Selain lisensi, pemegang hak cipta juga bisa mendapat keuntungan dengan menyebarkan karyanya atau mereproduksi ke berbagai format. Bisa juga dengan melakukan penampilan di depan publik maupun broadcasting.
Proses Pendaftaran Hak Cipta
Hak cipta dapat didaftarkan secara online maupun offline. Jika tidak ingin repot datang ke kantornya maka bisa melakukan pendaftaran secara online. Daftar HKI untuk hak cipta bisa dilakukan melalui website resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Prosedur Hak Cipta
Berikut ini prosedur untuk melakukan permohonan pencatatan ciptaan secara online.
- Daftar Akun
Lakukan registrasi akun khusus hak cipta online melalui: e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register. Nantinya akan mendapatkan username dan password yang dapat digunakan untuk login. Selanjutnya mengunggah file yaitu:
- Surat pernyataan.
- Surat pengalihan hak (jika nama pencipta dan pemegang hak cipta berbeda).
- Contoh ciptaan (jenis file sesuai dengan jenis ciptaan, misal video menggunakan mp4, gambar menggunakan jpg).
- Pembayaran
Pembayaran dilakukan untuk 1 pencatatan ciptaan. Kode pembayaran akan berlaku hari dan pembayaran bisa dilakukan melalui ATM atau e-banking.
- Formalitas
Dilakukan pengecekan file persyaratan dan verifikasi ciptaan yang didaftarkan. setelah itu pencatatan ciptaan.
- Persetujuan
Jika tidak ada masalah maka pendaftaran pencatatan ciptaan disetujui. Setelah disetujui akan mendapatkan sertifikat yang dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.
Selain pendaftaran secara online bisa juga melakukannya secara offline. Permohonan pendaftaran tersebut diajukan pada Menteri Hukum dan HAM RI. Pendaftaran dilakukan melalui DJKI dengan melampirkan formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga. Selain itu, perlu menyertakan lampiran berupa contoh fisik ciptaan, bukti identitas/kewarganegaraan, fotokopi NPWP, salinan pendirian badan hukum, gambar produk, serta deskripsi tentang produk yang didaftarkan tersebut.
Pasca permohonan hak cipta, pemegang hak cipta bisa melakukan jenis permohonan lainnya. Ini bisa berupa permohonan pengalihan hak atas ciptaan, perubahan nama atau pemilik, pencatatan lisensi, perbaikan data dan lain-lain.
Bagi pemegang hak cipta yang ingin memberikan lisensi pada pihak lain maka bisa memberikan izin tertulis berupa perjanjian lisensi. Bentuknya seperti perjanjian pada umumnya namun harus memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Pelanggaran Hak Cipta
Kasus pelanggaran hak cipta atau pembajakan masih banyak ditemui, apalagi di Indonesia. Pelanggaran tersebut berupa penggunaan materi yang dilindungi hak ciptanya. Hal ini tentunya dapat merugikan pemegang hak cipta tersebut. Saat pihak lain ingin memperbanyak atau menyebarluaskan materi dengan hak cipta maka perlu mendapatkan izin lisensi dari pemegang hak cipta tersebut.
Pemegang hak cipta sendiri bisa mengajukan tuntutan pada pihak yang melakukan pembajakan. Nantinya pengadilan bisa memutuskan apakah terjadi pelanggaran hak cipta atau tidak. Pembajak bisa mendapatkan hukuman penjara dan membayar denda jika benar terbukti melanggar hukum yang berlaku.
Sanksi Pelanggar Hak Cipta
Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran hak cipta merupakan sanksi pidana. Beberapa sanksi yang tercantum dalam undang-undang, antara lain:
- Hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau maksimal denda 100 juta rupiah untuk pelanggaran mengumumkan atau memperbanyak ciptaan dengan sengaja tanpa memiliki hak.
- Penjara paling lama 5 tahun atau maksimal denda 50 juta rupiah untuk pihak yang menyiarkan, mendengarkan, memamerkan, atau menjual pada umum ciptaan hasil pelanggaran hak cipta.
- Hukuman penjara paling lama 3 tahun atau maksimal denda 25 juta rupiah bagi yang melanggar pasal 16 UU Hak Cipta.
- Hukuman penjara paling lama 2 tahun atau maksimal denda 15 juta rupiah bagi yang melanggar pasal 18 UU Hak Cipta.
Pembajakan atau pelanggaran hak cipta tersebut bisa lebih mudah diproses jika pemilik ciptaan memang sudah mendaftarkannya. Maka dari itu, penting untuk daftar HKI baik itu untuk hak cipta, paten, merek, dan lain-lain.
Pihak lain yang ingin menggunakan ciptaan yang bukan miliknya seharusnya meminta izin. Nantinya perlu ada perjanjian lisensi sehingga pihak lain bisa menggunakan dan menyebarkannya. Tentu saja pihak pemegang hak cipta nantinya akan mendapatkan keuntungan atau royalti dari karya mereka yang digunakan orang lain.
Pihak pemegang hak cipta bisa mencatatkan lisensi dengan pihak lain ke Dirjen Kekayaan Intelektual. Cara untuk mencatat lisensi yaitu dengan login terlebih dahulu pada akun hak cipta. Selanjutnya pilih menu “Pasca Hak Cipta” lalu “Permohonan Baru”. Lalu pilih jenis dokumen “Pencatatan Lisensi”.
Kemudian masukkan deskripsi tentang ciptaan lalu nomor permohonan ciptaan. Masukkan dan unggah data-data serta dokumen yang diperlukan. Terakhir bisa melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan kode billing.
Penutup
Pendaftaran hak cipta pada dasarnya menjadi salah satu cara untuk melindungi ciptaan atau karya. Pihak yang menciptakan karya tersebut bisa lebih mudah dalam melakukan tuntutan pada pihak lain yang melanggar. Adanya hak cipta yang terdaftar juga memudahkan dalam mengurus berbagai hal seperti lisensi atau pengalihan hak cipta pada pihak lain.