Produk Yang Wajib dan Tidak Wajib Di Daftarkan PIRT

Ini dia daftar produk yang wajib dan tidak wajib didaftarkan PIRT. Produkmu termasuk yang wajib didaftarkan atau engga nih? Yuk simak ulasan kita kali ini seputar PIRT. Kalau kalian pelaku usaha makanan atau minuman wajib banget simak artikel ini. Banyak nih yang masih binggung tentang jenis perizinan, salah satunya adalah izin PIRT.

Meski sudah ada pelaku usaha yang paham dan sadar sudah mengantongi izin pangan ini. Namun faktanya masih banyak pula yang belum mengerti tentang pentingnya izin PIRT. Selain itu kurangnya pengetahuan apakah produk yang diproduksi dan dijualnya termasuk produk yang wajib didaftarkan SPP-IRT atau tidak.

Menurut penjelasan dari Dinas Kesehatan produk yang wajib memiliki izin PIRT adalah pangan yang bersifat awet dan disimpan dalam suhu ruang. Namun hampir semua jenis pangan wajib didaftarkan PIRT. Lalu kira-kira apa saja? yuk langsung kita simak berikut ini.

Produk Wajib Didaftarkan PIRT

Produk yang boleh didaftarkan P-IRT adalah pangan yang diutamakan hasil produksi sendiri, yang memiliki expired lebih dari 7 hari. Itu adalah yang wajib, untuk yang memiliki kadaluarsa 3 hari juga bisa didaftarkan pula namun tidak wajib. Biasanya berupa makanan kering. Berikut ini ada beberapa jenis makanan dan minuman yang wajib didaftarkan PIRT :

  1. Hasil olahan daging kering
  2. Hasil olahan ikan kering
  3. Olahan unggas kering
  4. Olahan Sayur
  5. Hasil olahan kelapa
  6. Tepung dan hasil olahannya
  7. Minyak dan lemak
  8. Selai, jeli dan sejenisnya
  9. Gula, kembang gula dan madu
  10. Kopi dan teh kering
  11. Bumbu
  12. Rempah
  13. Minuman serbuk
  14. Hasil olahan buah
  15. Hasil olahan biji – bijian, kacang – kacangan dan umbi.

Selain beberapa produk yang dijelaskan diatas produk yang dikemas ulang atau repacking juga perlu didaftarkan PIRT. Syaratnya produk yang di repacking tersebut harus sudah memiliki izin PIRT. Apabila dari produsen belum mendaftarkan PIRT kemudian mau di repacking tentu tidak diperbolehkan.

Sebab legalitas dari produsennya belum ada dan bahkan tidak ada jaminan dari tempat produksinya. Biasanya produk yang boleh didaftarkan PIRT selaku pengemas adalah produk yang dari tempat asalnya memang sudah punya PIRT dan layak dijual dalam ukuran besar.

Sehingga tidak sekedar mengganti nama merek atau menempelkan merek baru pada kemasan. Atau stok barang dalam jumlah besar dan dikemas kembali yang syaratnya harus punya PIRT dari tempat produksi. Lazimnya memang dikemas dalam kemasan ukuran besar yang kemudian dibongkar dan direpacking.

Bahan Baku Tidak Boleh Didaftarkan PIRT

Sedangkan untuk ketentuan bahan baku yang tidak boleh digunakan untuk didaftarkan PIRT berkaitan dengan farmatologi, dalam hal ini adalah obat tradisional. Hal yang dimaksudkan adalah bahan yang digunakan memiliki efek farmatis atau bahan mengandung narkotika dan psikotropika. Aplagi jika bahan yang digunakan adalah hewan dan tumbuhan yang dilindungi.

Dalam Peraturan BPOM No 7 tahun 2018 tentang bahan baku yang dilarang dalam pangan olahan. Contohnya biji saga, daun sirsak, ganja, daun tapak doro, jati belanda, alang-alang, buah zaitun, delima dan akar brotowali. Itu tadi adalah adalah kelompok jenis bahan alam yang tidak boleh dikemas dan dijadikan bahan pangan industri rumah tangga.

Produk Yang Tidak Boleh Didaftarkan PIRT

Pangan Beku

Produk yang tidak boleh didaftarkan PIRT adalah frozen food atau pangan yang memerlukan proses pembekuan dan penyimpanan beku. Seperti sosis, nugget, bakso, bakso, sayur beku, dan lain sebagainya. Produk jenis frozen food bukan tidak diperbolehkan PIRT. Namun karena memang produk beku harus didaftarkan ke BPOM. Sebab termasuk dalam pangan yang memiliki resiko tinggi terhadap kerusakan.

Keperluan Medis dan Diet

Selanjutnya adalah pangan yang digunakan untuk diet dan keperluan khusus medis. Produk yang mengkhususkan sekelompok konsumen tertentu dan sekelompok orang dengan spesifikasi tertentu. Misalnya produk makanan untuk diet gula. Khususnya untuk penderita diabetes atau makanan khusus bayi. Begitu adalah pangan untuk keperluan khusus.

Klaim Gizi dan Khasiat

Produk makanan yang memiliki klaim, baik dari segi gizi maupun khasiat. Jadi bisa dikatakan produk yang punya klaim adalah makanan yang bisa emnambah stamina dan menyembuhkan penyakit. Klaim gizi dan zat tertentu dalam pangan dengan memiliki daya ungkit kesehatan tertentu.

Seperti halnya klaim yang mengandung vitamin A, D, E dan K. Kemudian makanan yang mengandung DHA yang mana juga tidak diperbolehkan didaftarkan PIRT. Untuk mencantumkan klaim harus ada bukti uji representatif.

Izin produk pangan yang mencantumkan klaim tersebut dilakukan oleh BPOM, sedangkan untuk pangan cukup PIRT. Perlu diketahui juga jika klaim gizi berbeda dengan klaim nilai gizi. Klaim gizi yang dimaksud adalah kandungan oksidan dan vitamin.

Sedangkan untuk nilai gizi adalah hasil dari analisa produk yang diambil dari analisa produk tersebut dari hasil uji lab. Misalnya untuk protein sekian persen, lemak sekain persen. Beberapa nilai gizi tersebut boleh cantumkan sesuai dengan aturan.

Proses Sterilisasi Komersial

Produk selanjutnya yang tidak diperbolehkan didaftarkan PIRT adalah pangan yang melalui proses sterilisasi komersial. Misalnya makanan kalengan izinnya BPOM, apapun itu jenis makanannya. Kemudian pangan seperti susu dan hasilnya adalah minuman kalengan.

Lalu minuman yang dikemas yang ada dan tidak ada padatannya, yang mana pada akhirnya nanti konsumen pada saat mengkonsumsi langsung dibuka dan diminum. Contoh produknya adalah natta de coco, carica.

Itu tadi adalah aturan terbaru tentang PERKA BPOM No 22 tahun 2018. Disetarakan dengan air minum dalam kemasan atau air mineral. Jadi minuman dalam bentuk kalengan setara dengan air mineral yang pendaftarannya ke BPOM.

Pangan Impor

Pangan impor adalah produk yang tidak bisa didaftarkan izin PIRT Dinkes. Baik itu bahan utama maupun bahan tambahan. Meskipun diolah menjadi produk pangan PIRT. Seperti coklat, thai tea dan lain sebagainya yang masuk produk impor tetap tidak boleh didaftarkan PIRT.

Produk Terdaftar BPOM

Produk makanan dan minuman yang sudah mengantongi izin BPOM tidak perlu didaftarkan PIRT. BPOM ini sudah beda levelnya dan tingkatanya sudah lebih baik ketimbang PIRT. Jadi produk BPOM tidak perlu menurunkan menjadi PIRT.

Sekian ulasna kita tentang produk apa saja yang wajib dan tidak wajib untuk didaftarkan PIRT. Semoga informasi ini bermanfaat untuk para pelaku usaha yang belum memiliki izin PIRT.

Bagikan

12 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  1. Selamat Pagi, Kalau makanan pempek dan pisang goreng yang bukan beku tapi langsung jual apakah hatus ada ijin pirt nya ?

    • Tidak perlu PIRT kak kalau semisal untuk produk jajanan yang setelah proses produksi langsung dijual, namun ada sertifikat penyuluhan keamanan pangan untuk pangan siap saji.

  2. apakah bunga telang yang telah dikeringkan dapat dikategorikan menjadi teh bunga telNG DAN DAPAT dimintakan untuk PIRTNya ???

  3. Permisi mau bertanya untuk kemasang snack makanan seperti keripik pisang apakah wajib mencamtumkan PIRT ini?

  4. Mohon info 1.jajanan pasar seperti putu ayu,lamang sari dll apakah perlu ijin dan minuman seperti tai tee dan jus apa ijin yg diperlukan

    • Untuk makanan kurang dari 7 hari biasanya nanti cukup dengan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) dari dinas kesehatan.

  5. Mohon info, untuk sambal cumi dalam kemasan toples apakah perlu izin PIRT? Terima kasih

  6. kalau misalnya ada supermarket membeli makanan fresh di pasar tradisional (lapak per-orangan) kemudian dijual kembali di supermarket dengan packing wajar dan hanya diberi label harga berdasarkan timbangan (label harga kalau kita habis timbang sayur/buah dan ada logo supermarketnya) apakah harus daftar P-IRT juga? Atau hanya mendaftarkan merek ke BPOM saja?

  7. selamat sore,,, mau bertannya apakah produk Kulit Lumpia dapat didaftarkan pirt? terimakasih