Tanpa Pakai Ribet, Berikut Cara Mengurus Sertifikat Halal Online dengan Cerol MUI

Usaha kuliner adalah usaha yang tidak ada matinya. Kenapa? Karena semua orang butuh makan. Dan membuka usaha kuliner adalah bisnis yang cukup prospek sampai kapanpun. Sayangnya untuk bisa bertahan dalam bisnis ini diperlukan beberapa persiapan yang tidak sedikit. Mulai dari persiapan biaya, persiapan produk, hingga berbagai perizinan yang tidak sedikit.

Salah satu perizinan yang tidak boleh dilewatkan adalah perizinan terkait sertifikat halal dari MUI. Mungkin bagi sebagian calon pengusaha kuliner akan bertanya. Sepenting apakah sertifikasi halal ini? Bagaimana cara pengurusannya? Dan apa pula dampak yang akan diberikan kepada usaha kuliner tersebut? Kita akan bahas satu per satu pada artikel ini.

Pentingnya Sertifikasi Halal dan Kemasan yang Menarik

Produk kuliner yang bisa bertahan tidak hanya yang memiliki cita rasa yang lezat dan unik saja. Tapi juga harus ada kejelasan tentang halal tidaknya produk tersebut. Apalagi ketika dipasarkan pada masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Mereka jelas akan mempertimbangkan tentang kehalalan produk sebelum membelinya. Mengingat kewajiban untuk mengonsumsi makanan yang halal telah tertuang dalam alquran.

Inilah alasan mengapa diperlukan sertifikat halal bagi sebuah makanan. Setelah pengusaha mendapat sertifikat ini, maka berhak mencantumkan kode halal pada kemasan. Dengan melihat kode halal yang ada di kemasan, konsumen tidak akan ragu lagi untuk membeli produk tersebut.

Lalu apa pentingnya kemasan bagi sebuah produk makanan? Jelas sangat penting. Karena sebelum melihat isi produk, pertama yang dilihat adalah kemasannya terlebih dahulu. Kemasan adalah cara merepresentasikan produk. Bagaimana kualitas produk bisa diketahui lewat kemasan.

Kemasan makanan yang baik adalah kemasan yang fleksibel dan mampu menjaga higienitas produk. Selain itu, kemasan juga memudahkan konsumen saat membuka dan menutupnya kembali. Tidak ada memuat nama produk saja. Tapi juga informasi lain terkait makanan seperti tanggal kedaluwarsa, komposisi produk, ijin edar dari BPOM dan logo halal dari MUI.

Langkah Mengurus Sertifikasi Halal Secara Online

Dari keterangan di atas sudah jelas bahwa sertifikasi halal bagi usaha kuliner wajib hukumnya. Namun sayangnya banyak pengusaha yang masih enggan mengurus sertifikasi ini. Alasannya sederhana. Menurut mereka, mengurus sertifikasi ini sangatlah rumit. Diperlukan prosedur yang berbelit sehingga membuat malas siapapun untuk melalui prosesnya.

Tapi itu dulu. Saat teknologi online sudah menjamur seperti sekarang, mengurus sertifikasi halal semudah duduk diam di rumah. Karena sudah ada layanan cerol MUI. Yaitu cara mendapatkan layanan sertifikasi halal MUI secara online. Bagaimana langkah mudah mendapatkan sertifikasi halal dengan cerol MUI? Berikut informasi selengkapnya :

Memahami Syarat Sertifikasi dan Ikuti Pelatihan SJH

Sebelum melakukan pendaftaran melalui cerol MUI, hal pertama yanh harus anda ketahui adalah memahami syarat apa saja yang harus dilengkapi untuk mengikuti sertifikasi ini. Ada beberapa lampiran yang harus ada sediakan. Yaitu daftar produk, daftar bahan beserta dokumennya, siapa penyembelih hewannya, matriks produk, manual SJH, diagram proses produksi, daftar suplier ataupun fasilitas penyedia produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal dan bukti pelatihan serta audit internal.

Setelah anda paham terkait dokumen yang harus disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengikuti pelatihan SJH atau sistem jaminan halal. Pelatihan ini diikuti baik secara online maupun offline.

Menerapkan Sistem Jaminan Halal

Sebelum usaha anda benar-benar mendapatkan sertifkasi halal, ada baiknya anda tetap harus menerapkan sistem kerja halal pada tiap bagian. Mulai dari penyembelihan hewan secara syariat, menggunakan bahan-bahan makanan yang halal, menerapkan manajemen dan proses kerja halal, mengevaluasi setiap prosesnya, hingga hal-hal lain dalam bisnis yang sesuai dengan kaidah syariat Islam.

Dengan menerapkan semua proses secara halal ini berarti usaha kuliner yang anda lakukan memang halal. Sehingga bisa lolos beberapa uji yang nantinya akan dilakukan LPPOM MUI.

Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan

Setelah anda mengikuti pelatihan baik online maupun offline, langkah selanjutnya adalah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan. Beberapa berkas yang diperlukan ini sudah dibahas pada poin 1. Pada poin 1 anda baru akan menyiapkan berbagai berkas yang diperlukan. Sekarang berkas-berkas tersebut sudah harus ada dan disediakan untuk pendaftaran cerol MUI secara online.

Untuk lebih jelasnya anda bisa mengunjungi laman LPPOM MUI. Di sana dijelaskan lengkap mengenai berkas-berkas yang harus anda lengkapi sebagai syarat pengajuan sertifikasi halal secara online.

Melakukan Pendaftaran Online

Ketika berkas telah terkumpul maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran online. Pendaftaran cerol MUI ini bisa dilakukan dengan mengunjungi website resmi dari LPPOM MUI, yaitu di http://www.e-lppommui.org/. Agar tidak salah langkah, anda harus membaca petunjuk manual pengguna. Di sana dijelaskan bagaimana cara mengupload data berkas-berkas yang telah anda miliki. Setelah semua data terupload, sistem akan segera memprosesnya secara online juga.

Monitoring Praaudit dan Membayar Akad Sertifikasi

Setelah proses pendaftaran selesai, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan pembayaran akad serta monitoring sebelum audit. Berapa jumlah uang yang harus anda lakukan untuk proses sertifikasi ini semuanya sudah ada pada sistem. Setelah pembayaran dinyatakan diterima, maka anda akan mendapat email dari bendahara LPPOM MUI.

Lalu, apa perlunya melakukan monitoring praaudit? Monitoring praaudit dilakukan agar mempermudah anda untuk melakukan deteksi jika ada hal yang tidak sesuai dengan hasil audit.

Pelaksanaan Audit

Ini adalah penentuan. Apakah usaha kuliner anda akan mendapat sertikat halal dari MUI atau tidak. Pelaksanaan audit hanya akan dilakukan ketika sertifikasi halal yang anda ajukan telah diterima. Sebelum diterima, proses audit ini tidak akan pernah dilakukan.

Ada banyak hal yang akan menjadi objek audit. Mulai bahan yang digunakan, proses produksi, oprasional, serta hal lain yang berhubungan dengan usaha. Pastikan bahwa usaha kuliner tersebut memang melakukan semuanya dengan cara yang halal sesuai syariat agama Islam.

Monitoring Setelah Audit

Setelah proses audit selesai, bukan berarti semua proses telah selesai. Anda harus tetap memastikan bahwa usaha kuliner tersebut memang benar-benar berjalan sebagaimana mestinya. Karena akan ada tahap yang dinamakan monitoring pasca audit. Tahap ini dilakukan dengan tujuan bahwa segala proses usaha kuliner secara halal tidak hanya dilakukan pada saat audit saja. Tapi juga seterusnya hingga mendapat sertifikasi halal.

Dapatkan Sertifikasi Halal

Ketika anda sudah bisa mendownload sertifikat tanda halal dari MUI, berarti selamat! Usaha kuliner anda memang dinyatakan sebagai usaha kuliner yang halal. Selain mendownload sertifikat ini, anda juga bisa mencetaknya di LPPOM MUI Jakarta.

Itulah beberapa langkah mudah mengurus sertifikasi halal secara online melaui cerol MUI. Satu hal yang perlu diingat. Bahwa sertifikasi ini hanya berlaku dua tahun. Setelah dua tahun, anda harus mengurus perpanjangannya. Untuk memastikan bahwa produk kuliner tersebut memang masih aman dan halal untuk dikonsumsi.

Pernah mengurus sertifikasi halal secara online? Cobalah berbagi pengalaman pada kolom komentar berikut ini.

Tinggalkan komentar