Pentingnya Memiliki Nomor Induk Berusaha untuk UMKM!

Hayo kamu pelaku UMKM Indonesia, sudah punya Nomor Induk Berusaha belum? Padahal Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah tanda pengenal yang menyatakan bahwa usahamu legal. Nah, lewat artikel ini, kamu akan diajak untuk mengetahui syarat dan alur mendapatkan Nomor Induk Berusaha. Simak yuk!

Nah, NIB adalah adalah penerapan dari pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik. Jadi, semua bentuk perizinan yang diperlukan bagi pelaku usaha UMKM diatur melalui satu pintu. NIB akan diterbitkan setelah kamu mendaftar melalui Online Single Submission (OSS).

Melalui sistem OSS ini, maka seluruh pelayanan perizinan berusaha yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota dilakukan secara elektronik, Dengan konsep pelayanan terpadu satu pintu, kamu sebagai pelaku usaha akan lebih mudah mengurus segala bentuk perizinan usaha.

NIB difungsikan sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika pelaku usaha akan melakukan impor, Akses Kepabenan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan atau impor, sekaligus pengganti dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Jadi, kamu tidak perlu repot-repot mengurus legalitas usaha karena pemerintah sudah memudahkan perizinan dari satu tempat, yaitu OSS.

Kelompok Usaha yang Mengurus Izin Lewat OSS

1. Berbentuk badan usaha maupun perorangan; usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.

2. Usaha perorangan badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

3. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Manfaat Nomor Induk Berusaha (NIB)

Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, beberapa manfaat pengurusan NIB melalui OSS adalah:

1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.

2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time.

3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat.

4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).

Syarat Pendaftaran Nomor Induk Berusaha

Buat Akun OSS Terlebih Dahulu

Sebelum kamu mendapatkan NIB, maka kamu perlu membuat akun OSS terlebih dahulu. Nah, syarat-syarat yang perlu kamu siapakan untuk membuat akun adalah:

1. Memiliki NIK jika kamu mendaftar sebagai perorangan, kalau kamu mendaftar sebagai badan usaha gunakan NIK penanggung jawab badan usaha. Untuk WNA bisa menggunakan nomor passport.

2. Pelaku usaha dalam bentuk badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata terlebih dahulu menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalu ahu.go.id, sebelum membuat akun OSS.

3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lain yang dimiliki oleh negera, badan layanan umu atau lembaga penyiaran, diharuskan menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

4. Jika semua syarat sudah terpenuhi, silahkan menuju oss.go.id.

5. Klik pojok kanan atas, dan pilih ‘Daftar/Masuk’.

6. Setelah muncul form login, kamu pilih ‘daftar’ di pojok kiri bawah. Isi data seperto NIK, negara asal (jika WNA),  tanggal lahir, nomor telepon seluler, dan terakhir adalah alamat email. Jika sudah masukkan kode captcha dan centang di bagian syarat dan ketentuan.

7. Tunggu hingga ada email aktivasi yang dikirim ke alamat emailmu. Jika sudah ada email balasan, klik tombol aktivasi. Setelah itu akun OSSmu sudah bisa digunakan.

Mendaftar Nomor Induk Berusaha

1. Masuk ke www.oss.go.id, klik pojok kanan kembali. Selanjutnya pilih ‘daftar/masuk’. Jika sudah muncul form login, isi username dan password yang kamu gunakan.

2. Pilih ‘Perizinan berusaha’ nanti akan muncul laman ‘home’. Kamu akan diminta untuk memilih kualifikasi usaha, apakah non-perseorangan atau perseorangan. Di bawah akan ada pilihan ‘mikro dan keciL’, dan ‘menengah’. Sesuaikan dengan besaran usahamu. Di tiap pilihan adalah tulisan ‘pendaftaran NIB Perseorangan Mikro dan Kecil’, klik.

3. Isi data profil, mulai dari nama pemilik usaha, NIK, alamat rumah sesuai KTP, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, jenis kelamin, status perkawinan, email, telepon, fax, pendidikan terakhir, status apakah usahamu akan melakukan ekspor atau tidak, NPWP, kekayaan bersih. Jika semua sudah diisi klik ‘simpan dan lanjutkan’.

4. Selanjutnya kamu diminta untuk mengisi data usaha. Di bagian ini kamu perlu mengisi nama usaha, NPWP usaha (jika NPWP usaha dengan NPWP pribadi berbeda), pilih KBLI, sarana usaha yang digunakan (misal gerobak, mesin jahit, dll), alamat usaha, provinsi, kabupaten/kota, kecmatan, kelurahan/desa, status tempat usaha, jumlah tenaga kerja/orang, modal usaha, dan terakhir perkiraan hasil penjualan pertahun. Jika semua sudah lengkap, klik ‘simpan’.

5. Klik ’selanjutnya’ lalu akan muncul laman ‘Komitmen Prasarana Usaha’. Bagian ini berisi pilihan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan dari kegiatan usaha yang sudah didaftarkan. Komitmen prasarana usaha tampil ketika modal masuk ke kategori kecil. Pilih sesuai dengan kebutuhanmu, misal jika belum memiliki izin lokasi pilih ‘tidak’.

Jikas kamu pilih ‘ya’ maka lengkapi data mulai dari nama pejabat penerbitan izin, nomor, tanggal terbit, tanggal kedaluwarsa, dan file izinnya. Kalau data sudah lengkap klik’selanjutnya’.

6. Selanjutnya adalah draft NIB dan Izin Usaha. Draft ini berisi data yang sudah kamu isi sebelumnya. Kalau data sudah benar, centang bagian ‘dengan ini saya menyatakan bahwa kelengkapan data yang saya isikan benar dan valid, dapat dipertanggungjawabkan’.

7. Kamu dapat melihat preview draft NIB dengan klik ‘preview draft NIB’.

Penutup

Pastikan datamu sudah lengkap dan benar ya, tidak perlu terburu-buru untuk melakukan ‘simpan’ supaya tidak ada data yang terlewat. Setelah menyimak artikel ini, diharapkan kamu paham pentingnya mengurus Nomor Induk Berusaha secepatnya ya. Harapannya NIB yang terintegrasi di sistem OSS tidak akan menyulitkan legalitas perizinan usahamu. Jika artikel ini berguna untukmu, jangan lupa membagikannya dengan teman-teman yang lain supaya semakin banyak UMKM yang tahu soal NIB.

Tinggalkan komentar