Begini Cara Mengurus Ijin BPOM Pada Label Kemasan Makanan

Selain karena tergiur desain kemasannya, sekarang ini konsumen sudah lebih jeli dalam memilih produk makanan yang akan dikonsumsinya. Terutama yang sering diperhatikan adalah perihal ijin edar produk, seperti ijin BPOM atau PIRT yang tertera pada label kemasan makanan.

Setiap produk olahan pangan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis perijinan, akan diberikan Nomor ijin edar sehingga bisa diedarkan di seluruh wilayah Indonesia. Baik itu ke pasar ritel modern ataupun ke pasar-pasar tradisional.

Untuk industri skala rumah tangga, ijin edar yang dicantumkan pada label kemasan makanan cukup nomor PIRT yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kotamadya. Umumnya sertifikat PIRT digunakan untuk ijin edar produk pangan olahan yang memiliki daya tahan lebih dari 7 hari. Ijin PIRT berlaku selama 5 tahun, dan setelah itu para pelaku usaha bisa memperpanjang ijin tersebut.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang memiliki modal lebih dan mampu mengikuti persyaratan keamanan pangan, disarankan untuk mendaftarkan produknya ke BPOM untuk mendapatkan kode MD atau ML yang diikuti dengan angka barcode pada label kemasan makanan. Kode ML biasanya untuk produk makanan atau minuman import, sedangkan kode MD digunakan untuk ijin edar produsen dalam negeri.

Lantas, bagaimana caranya agar produk makanan yang kamu produksi bisa mengantongi ijin BPOM? Yuk simak infonya disini!

Syarat Daftar BPOM untuk Produk Luar atau Dalam Negeri

Kode ML Produk Import

  1. Copy surat penunjukan dari negara asal
  2. Health certificate (Izin Departemen kesehatan setempat atau negara asal)
  3. Hasil uji coba laboratorium
  4. Label berwarna
  5. Sampel minimum 3 pcs
  6. Komposisi dan spesifikasi
  7. Copy SIUP, API-U

Kode MD Produk Dalam Negeri

  1. SIUP/ Izin prinsip
  2. Hasil uji laboratorium
  3. Label berwarna / hak paten
  4. Sampel minimum 3 buah

Sebelum melakukan pendaftaran produk seperti di atas, terlebih dahulu kamu harus mendaftarkan perusahaan ke BPOM. Saat ini pendaftaran BPOM bisa kamu lakukan melalu online, dengan memanfaatkan fasilitas EReg BPOM.

1. Cara Mendaftarkan Perusahaan ke E-BPOM Online

Cara mendaftarkan sebuah perusahaan ke E-BPOM Online sangatlah mudah, kamu bisa registrasi melalui link berikut ini :  http://e-reg.pom.go.id kemudian ikuti langkah berikutnya sesuai dengan alur gambar di bawah!

Cara daftar e-bpom

2. Cara Daftarkan Produk Pangan Low Risk ke EBPOM Online

Selanjutnya, untuk mendaftarkan produk pangan low-risk ke BPOM, kamu juga bisa melalukannya melalui EBPOM Online. Caranya masuk dengan log in melalui link berikut ini :  http://e-reg.pom.go.id kemudian lengkapi data yang dibutuhkan seperti gambar di bawah!

cara daftar produk low-risk lewat e-bpom

Dengan adanya E-BPOM ini kalian yang belum punya ijin edar resmi dari BPOM bisa melakukan pendaftaran dengan cara yang sangat mudah. Jadi tunggu apalagi? Jangan sampai produk makanan yang kamu jual tak laku di pasaran hanya karena label kemasan makanan belum dilengkapi ijin edar.

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *