Cara Mudah Daftar Izin dan Perpanjang PIRT Ke Dinkes Setempat

Cara daftar izin PIRT ke Dinkes setempat itu mudah dan ngak pake ribet lho. Tahukah kamu kalau izin PIRT dibutuhkan para pelaku usaha untuk dapat mengembangkan usahanya. Banyak orang yang menganggap mengurus izin PIRT itu sulit dan lama. Asalkan benar dan sesuai dengan prosedur tentu mendapatkanya mudah.

Sebelumnya buat yang belum tahu apa itu izin PIRT kita bakalan bahas sekilas. Jadi izin PIRT adalah perizinan pangan industri rumah tangga untuk produk makanan maupun minuman. Izin PIRT ini sangat penting dalam menjalankan sebuah usaha. Itu sebabnya sebelum memulai pastikan sudah mempersiapkan izin PIRT terlebih dahulu.

Fungsi izin PIRT itu apasih? PIRT adalah sebuah jaminan atau bukti, bahwa makanan dan minuman yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku. Jika sudah mengantongi izin PIRT maka usahanya sudah resmi untuk diedarkan dan dipasarkan luas. Simak dan catat apa saja syarat yang diperlukan untuk mengajukan izin edar PIRT.

Kemanan Kesehatan Makanan dan Minuman

Untuk kali ini kita akan fokus membahas mengenai keamanan kesehatan makanan dan minuman. Dengan tidak mengesampingkan beberapa hal yang ada kaitanya dengan farmasi karena memang hampir bersentuhan antara farmasi dan makanan minuman.

Menurut Dinas Kesehatan dalam penugasan Kasi Farmasi & Kesehatan Kabupaten Sleman terkait dengan pembinaan dan pengawasan. Selain itu penerbitan legalitas berupa sertifikasi dibidang kesehatan makanan dan minuman atau sering disebut PIRT. Salah satu usaha dibidang kuliner atau makanan, yang segmennya adalah produk makanan yang dikemas dan memiliki sifat awet.

Produk yang dimaksudkan adalah pangan hasil olahan yang dikemas dan mempunyai keawetan dalam kurun waktu tertentu. Kemudian nantinya akan dikelompokkan sebagai pangan hasil industri rumahan tangga atau disebut PIRT. Sebagai bukti bahwa pangan tersebut aman diedarkan dan dijamin aman itu dalam bentuk sertifikat produk.

Cara Daftar Izin PIRT

Tentang PIRT

PIRT adalah singkatan dari pangan industri rumah tangga. Setelah diregistrasi namanya menjadi nomor PIRT. Sehingga yang dimaksudkan adalah mencari nomor registrasi PIRT. Bentuk registrasi ini diberikan kepada seseorang yang telah bersertifikat yang dikenal sebagai sertifikat produk. Ini dia beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan PIRT.

Salah satunya adalah jenis pangan yang boleh didaftarkan PIRT. Ada sebagian makanan dan minuman yang tidak diperbolehkan didaftarkan PIRT. Seperti jajanan, makanan restoran, catering dsb. Selain itu pangan yang mengandung khasiat efek farmasetis dan kelompok yang digolongkan dalam semi obat dan obat tradisional.

Jenis Pangan Yang Diizinkan Memperoleh PIRT

Ada beberapa jenis makanan atau minuman yang tidak perlu menggunakan Izin PIRT. Nah dibawah ini adalah beberapa daftar makanan dan minuman yang harus menggunakan Izin PIRT.

  1. Hasil olahan daging kering
  2. Hasil olahan ikan kering
  3. Olahan unggas kering
  4. Olahan Sayur
  5. Hasil olahan kelapa
  6. Tepung dan hasil olahannya
  7. Minyak dan lemak
  8. Selai, jeli dan sejenisnya
  9. Gula, kembang gula dan madu
  10. Kopi dan teh kering
  11. Bumbu
  12. Rempah
  13. Minuman serbuk
  14. Hasil olahan buah
  15. Hasil olahan biji–bijian, kacang–kacangan dan umbi.

Syarat Mendaftar PIRT

  1. Jenis panganya harus masuk dalam PIRT.
  2. Ciri khas PIRT itu tempat produksinya menempati rumah tempat tinggal, dan masih menggunakan peralatan yang sederhana (manual dan semi otomatis).
  3. Teknologi sederhana yakni dari manual sampai semi otmatis. Manual itu adalah tanpa motor penggerak sedangkan semi otomatis itu menggunakan motor penggerak tapi masih di operasionalkan oleh manusia, seperti blender, vacum sealer itu masih masuk semi otomatis.
  4. Pemilik atau penanggung jawab produksi itu sudah harus mempunyai pengetahuan cara pengolahan pangan yang baik yang dibuktikan dengan pemilik atau penanggung jawab produksi pernah dan lulus mengikuti BIMTEK keamanan pangan dari dinas. Nah untuk yang belum pernah mengikuti BIMTEK begini cara mendaftarkan diri.
  5. Hasil pemeriksaan sarana dan prasarana produksi harus memenuhi syarat teknis dilapangan. Jadi dari dinas nanti akan datang ke lokasi produksi untuk membuktikan bahwa bimbingan yang pernah diberikan benar – benar sudah diaplikasikan, Dinas ini akan datang untuk mengaudit ke lokasi langsung.
  6. Label harus memenuhi persyaratan UU yang berlaku, jadi ada label dan iklan pangan PP nomer 6 tahun 1999 yang memuat ketentuan bahwa setiap produk pangan yang diedarkan dan dikemas wajib menyertakan ketentuan–ketentuan sebagaimana yang sudah diatur. Mana yang harus dicantumkan dan mana yang tidak boleh dicantumkan harus memenuhi aturan. Sehingga untuk membuat label tidak bisa sembarangan, semua ada aturannya. Tidak boleh pula hanya minim mencantumkan misal nomer telephone saja, dsb.

Cara Daftar Bimtek Keamanan Pangan

  • Isi formulir pendaftaran, yang dilampiri :
  • Pas foto 4 x 6 cm, latar belakang merah [4 lb]
  • Fc. KTP [1 lb]
  • Data produk makanan

Berkas tambahan : Jika pemohon tidak ber KTP Sleman wajib menyertakan Srt Keterangan Domisili Usaha (dr Desa Setempat)

Penyuluhan Keamanan Pangan

Wajib diikuti oleh pemohon/ penanggung jawab produksi
Materi mencakup :

  1. Per UU an bidang pangan
  2. Keamanan dan mutu pangan
  3. Teknologi proses pengolahan pangan
  4. Prosedur operasi sanitasi standard
  5. Cara produksi panganyang baik bagi IRTP
  6. Penggunaan bahan tambahan pangan
  7. Persyaratan label dan iklan pangan
  8. Etika bisnis dan pengembangan jejaring bisnis

NB. Standar lulus nilai : 6 (berhak sertifikat PKP)

Prosedur Mengajukan Sertifikat PIRT

Begini cara mengajukan permohonan sertifikat PIRT adalah sebagai berikut.

Mengisi form yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, yang dilampiri :

  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Fotocopy sertifikat penyuluhan keamanan pangan (PKP) bagi pemilik atau penanggung jawab usaha.
  3. data produk pangan per jenis pangan
  4. Rancangan label
  5. Denah atau pera lokasi produksi 1 lbr
  6. Fotocopy hasil pemeriksaaan lab sampel makanan atau minuman (per jenis pangan)

Berkas tambahan :

  1. Surat penunjukan penanggungjawab produksi (jika usaha tidak dilakukan sendiri).
  2. Fotocopy PIRT makanan yang akan dikemas, jika pemohon melakukan repacking.
  3. Surat keterangan domisili usaha jika pemohon tidak berKTP Sleman.

Prosedur Perpanjangan Sertifikat PIRT

Jika selama menjalankan produksi ada penambahan produk, perubahan kemasan, penambahan atau perubahan ukuran kemasan, pergantian alamat, nama & penanggungjawab dan perpanjangan. Maka wajib mengajukan laporan atau pendaftaran ulang ke Dinas Kesehatan. Begini prosedur perpanjangan, tambah produk dan perubvahan sertifikat PIRT.

Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kesehatan setempat, dilampiri :

  1. Fotocopy KTP pemohon [1 lb].
  2. Fotocopy sertifikat penyuluhan keamanan pangan atas nama pemohon [1 lb].
  3. Fc sertifikat PIRT yang masih berlaku [1 lb].
  4. Data produk pangan per jenis pangan
  5. rancangan label atau kemasan, [2 lb] per jenis produk.
  6. Fc hasil pemeriksaan lab sampel makanan atau minuman (per jenis pangan)
  7. Berita acara hasil pemeriksaan sarana produksi oleh petugas puskesmas setempat, dengan hasil penilaian minimal level II.

Biaya Kepengurusan Izin PIRT

Terkait dengan biaya pengurusan yang berkaitan dengan pelayanan publik khususnya PIRT itu GRATIS. Sepanjang diikuti prosedur tanpa perantara dsb, tidak ada hal yang sulit dalam mengurus izin PIRT tersebut.

Termasuk ketika mengikuti BIMTEK di Dinas segala sesuatu akan difasilitasi dan tidak memerlukan biaya alias GRATIS. Bahkan ketika nanti Dinas harus mengaudit datang ke lokasi produksi untuk sidak atau penilaian juga tidak ada biaya yang harus dikeluarkan.

Salah satu hal yang membutuhkan biaya satu–satunya adalah uji laboratorium. Memang ini ada retribusinya yang sudah diatur oleh pemerintah daerah bahwa produk pangan yang nantinya akan didaftarkan sebagai P-IRT diminta untuk mengikuti uji laboratorium dahulu.

Ada retribusinya dan harus diujikan di salah satu laboratorium yang sudah diakreditasi. Besar biaya uji laboratorium memang bervariasi, tergantung jenis pangannya, namun bisa mencapai sekitar 150.000 sd. 200.000 untuk satu produk.

Penerbitan Nomor PIRT

Namun untuk mendapatkan nomer registrasi PIRT pemohon tidak perlu khawatir tentang biaya karena pemerintah memberikan layanan publik sebisa mungkin dengan tidak memberatkan masyarakat.Untuk penerbitan PIRT ini diawali dengan proses mendaftarkan untuk mengikuti pelatihan. Sampai nanti terbit PIRT, karena paling tidak ada 3 tahap maka by step akan dirinci satu per satu.

Melaksanakan pelatihan 1 bulan sekali sehingga seandainya ketika mendaftar sekarang selama 1 bulan kedepan pasti akan ikut pelatihan. Setelah mengikuti pelatihan langkah selanjutnya adalah mendaftarkan produknya. Kemudian setelah memasukkan untuk mendaftarkan produk maka saat itu juga dari pihak Dinas akan menentukan untuk berkunjung ke lapangan.

Waktu Mengeluarkan Nomor PIRT

Waktunya maksimal 14 hari sejak pihak Dinas menerima pengajuan pendaftaran produk. Jika terbukti semuanya sudah memenuhi syarat seperti kondisi tempat produksi sudah bagus, label sudah benar.

Dokumen yang perlu disiapkan berupa catatan produksi sudah lengkap dan memenuhi syarat dalam tingkatan level tadi, setidaknya kategori cukup maka Dinas berkewajiban mengeluarkan nomor PIRT maksimal 7 hari kerja.

sehingga kalau semua berjalan dengan lancar, BIMTEK sekitar 30 hari, kemudian 14 hari setelah BIMTEK mengajukan produk kemudian Dinas mengunjungi lokasi produksi dan ditambah 7 hari kebelakang jadi sekitar 42 hari proses maksimal.

Tetapi juga bisa menjadi lebih cepat. Namun yang menjadi terhambat dan tidak cepat sebenarnya ketika Dinas datang ke lokasi produksi namun ternyata hasilnya belum maksimal dan perlu direkomendasi.

Misal catatan produksi tidak ada, atau mungkin label masih salah, peralatan kurang higienis dan lain sebagainya. Nah ini diberikan kesempatan selama 3 bulan untuk memperbaiki. Semakin cepat perbaikan maka prosesnya pun akan cepat pula.

Berbeda jika ketika perbaikan lama ditunggu 2 sampai 3 bulan tidak ada tindak lanjut Dinas belum bisa melanjutkan proses pemberian nomor registrasi PIRT ini. Sehingga diperlukan adanya kerjasama yang saling untuk berpacu segera memenuhi.

Itu tadi adalah beberapa prosedur, syarat dan cara daftar izin PIRT ke Dinas Kesehatan setempat. Semoga artikel diatas dapat membantu memberikan informasi bagi kalian yang masih binggung masalah perizinan.

13 Komentar

  1. Saya sudah ada no PIRT untuk 3 produk saya,,,saya mau mendaftarkan beberapa produk saya lagi untuk mendapatka no.PIRT.
    Gimana caranya,,,?

    Balas
  2. Kalo pirt lama dr thn 2009 apakah msh berlaku? Skrg akan mulai lagi dengan nama penanggung jawabnya lain(anak).. Bagaimana cara urus nya? Dan harus urus dimana? Terimakasih

    Balas

Tinggalkan komentar