Selain Desainnya Cantik, Kemasan Makanan Harus Cantumkan Dua Hal Ini!

Tidak hanya dituntut menampilkan desain gambar dan bentuk yang cantik, sekarang ini para pelaku industri makanan dan minuman juga harus mencantumkan izin PIRT dan label halal dari MUI pada kemasan makanan dan minuman yang mereka gunakan.  Himbauan ini mulai digembar-gemborkan pemerintah guna meningkatkan daya saing produk makanan lokal di pasaran yang lebih luas, serta untuk menjamin mutu produk makanan yang diperjualbelikan di pasaran.

Apalagi, sekarang ini konsumen sudah sangat cerdas. Mereka tidak lagi mudah terbujuk rayu desain kemasan makanan yang cantik, tapi juga mulai memperhatikan kualitas produk makanan di dalamnya. Dan salah satu indikator yang bisa meyakinkan calon konsumen adalah dicantumkannya izin PIRT dan label halal pada kemasan makanan.

Untuk bisa mengurus izin PIRT para pelaku bisnis makanan hanya butuh waktu tiga bulan, kamu bisa mengurusnya sembari mempersiapkan produk yang akan dipasarkan. Langkah-langkah pengurusan izin PIRT, bisa kamu lihat DISINI. Sedangkan untuk pengurusan label halal MUI, bisa kamu lihat prosedurnya DISINI.

Sosialiasi dan pendekatan pada pelaku bisnis makanan belakangan ini mulai rutin dilakukan pemerintah, langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen serta mendorong pelaku bisnis untuk peningkatan kualitas produknya. Apalagi saat ini untuk masuk ke pasar ritel modern salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah legalitas produk.

Kewajiban ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha yang memperjualbelikan produk makanan, baik itu produksi sendiri, mengemas ulang (repackaging), ataupun selaku distributor makanan. Berikut ini adalah ketentuan yang wajib ditentukan pada label kemasan makanan :

  1. Nama produk dan merek dagang
  2. Daftar bahan yang digunakan/komposisi
  3. Berat bersih atau isi bersih
  4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi/importir
  5. Halal bagi yang dipersyaratkan dan hanya mencantumkan logo Halal jika sudah memiliki sertifikat jaminan halal dari LPPOM-MUI
  6. Tanggal dan kode produksi
  7. Tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa
  8. Nomor izin edar bagi pangan olahan
  9. Asal usul bahan pangan tertentu (jika berasal dari proses dan asal barang yang khusus).

Label makanan diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia, dan ditempelkan pada bagian kemasan produk yang mudah dilihat dan dibaca. Umumnya label yang ditempelkan pada kemasan makanan berupa stiker sehingga sulit untuk dilepas.

Khusus untuk kemasan makanan dengan bahan plastik, informasi izin PIRT dan label halal MUI bisa dicetak langsung pada kemasan dengan menggunakan tinta yang diizinkan atau istilahnya food grade.

Tinggalkan komentar