Jangan Sampai 5 Jenis Makanan Haram Masuk di Produkmu!

Makanan haram sudah selesai pembahasannya di tingkat ulama. Sebagai agama rahmat bagi alam, Islam memiliki aturan sendiri terkait makanan yang boleh dikonsumsi dan tidak boleh dikonsumsi. Aturan ini bukan tanpa dasar. Dalam alquran dan hadis sudah dijelaskan secara gamblang berbagai makanan yang tidak boleh dikonsumsi karena sesuatu hal.

Tidak hanya Islam saja yang melarang mengonsumsi makanan haram tersebut. Karena dari berbagai uji sains didapat fakta bahwa ada beberapa zat bercun yang terdapat dalam makanan tersebut. Sehingga ketika dimakan oleh manusia akan menimbulkan reaksi yang membahayakan bagi tubuh. Salah satu dampak buruknya adalah kematian.

Makanan Haram yang Tidak Boleh Dikonsumsi Muslim

Agar tidak salah mengonsumsi, berikut 5 makanan yang jelas memang dilarang atau haram dikonsumsi oleh manusia.

Bangkai

Salah satu makanan yang dilarang dalam Islam adalah bangkai. Bangkai adalah hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan sebagaimana Islam menyariatkan. Hewan yang terlah menjadi bangkai biasanya mati karena hal yang tidak wajar. Seperti mati karena penyakit hewan, karena diterkam hewan lain, ditanduk, tercekik, mati karena jatuh dari ketinggian, dan lain sebagainya.

Pelarangan mengonsumsi bangkai ini jelas diatur dalam surat Al-Maidah ayat 3. Di dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa diharamkan mengonsumsi hewan yang telah menjadi bangkai. Kecuali jika masih sempat menyembelihnya.

Namun di dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, ada dua bangkai yang diperbolehkan untuk dimakan, yaitu bangkai ikan dan belalang. Jadi, ketika menemukan dua bangkai tersebut dalam keadaan mati, seorang muslim masih bisa mengonsumsinya tanpa harus disembelih terlebih dahulu.

Darah

Selain bangkai, makanan lain yang diharamkan adalah darah. Banyak dijumpai pada beberapa pasar tradisional dimana darah beku dijual untuk dikosumsi. Darah beku itu biasa dinamakan marus, saren, atau dideh. Alasan mereka mengonsumsi darah adalah untuk menambah stamina.

Meski diklaim memiliki banyak manfaat, Islam tetap melarang ummatnya untuk mengonsumsi darah. Alasannya jelas. Karena darah termasuk hal yang najis. Dan semua yang najis tidak boleh dikonsumsi. Kecuali darah yang menempel pada daging dan tidak bisa dilepaskan. Itu baru bisa dikonsumsi.

Namun berbeda halnya dengan darah pada limpa dan hati. Meskipun terlihat seperti darah, hati dam limpa tetap halal dikonsumsi. Karena termasuk dalam katagori organ.

Daging Babi

Daging babi adalah salah satu kuliner khas pada beberapa daerah. Bahkan ada agama dan kepercayaan tertentu yang justru mewajibkan memakan daging babi. Tapi berbeda dengan ajaran Islam. Islam jelas melarang mengonsumsi daging babi. Tidak hanya dagingnya saja. Tapi anggota tubuh lain pada babi juga haram untuk dikosumsi.

Pelarangan daging babi untuk dikonsumsi ini tertuang pada surat Al-An’am ayat 145. Daging babi dilarang untuk dikonsumsi karena babi adalah katagori hewan yang kotor dan najis. Jadi, meskipun minyak babi diklaim mampu menambah kelezatan masakan, sebaiknya jangan pernah mengonsumsinya walau sedikit.

Hewan yang disembelih Bukan Atas Nama Allah

Daging lain yang tidak boleh dikonsumsi oleh seorang muslim adalah daging dari hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Larangan ini tertuang dalam surat Al-An’am ayat 112. Sekalipun itu daging sapi, daging kambing, atau daging ayam, jika disembelih tanpa menyebut nama Allah, maka jelas sudah jatuh hukum haram untuk dimakan.

Tidak hanya itu, memakan daging dari hewan yang bukan sembelihan orang muslim juga haram. Karena bisa dipastikan mereka tidak menyebut asma Allah sebelum melakukan penyembelihan. Sekalipun menyebut asma Allah, tetap tidak sah hukumnya. Karena mereka buka termasuk golongan orang yang beriman dan berislam.

Minuman Beralkohol

Tidak hanya katagori daging saja yang haram untuk dimakan. Golongan minuman memabukkan juga haram untuk dikonsumsi meski hanya sedikit. Termasuk minuman beralkohol. Larangan mengonsumsi Hamr atau minuman beralkohol ini jelas tertuang dalam alqur’an surat Almaidah ayat 90-91.

Hamr atau minuman beralkohol diharamkan karena akan menjadi sumber mala petaka. Awalnya orang akan mabuk terlebih dahulu. Setelah mabuk dan kehilangan akal sehat, maka maksiat selanjutnya akan segera mengikuti. Seperti mencuri, membunuh, berzina, dan tindak kejahatan lainnya.

Solusi agar Terhindar dari Mengonsumsi Makanan Haram

Menghindari makanan yang jelas haram seperti bangkai, babi, darah, daging hewan yang disembelih bukan dengan nama Allah dan minuman beralkohol adalah wajib hukumnya. Lalu bagaimana hukumnya jika kita tidak tahu bahwa makanan yang kita beli mengandung zat makanan yang haram? Apalagi jika membeli makanan instan dalam kemasan. Bagaimana konsumen akan mengetahui bahwa makanan tersebut dibuat dari bahan yang halal atau tidak.

Salah satu solusinya adalah dengan melihat sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI pada makanan tersebut. Sertifikat halal ini biasanya bisa dilihat pada kemasan makanan. Konsumen bisa mengetahui bagaimana kualitas makanan kemasan yang akan dibeli dari kemasannya. Makanan yang dikemas dengan baik, rapi, higienis, serta mencantumkan komposisi pembuatannya akan lebih dipercaya sebagai makanan yang layak edar. Maka dari itu selalu perhatikan kemasan yang digunakan.

Makanan yang tidak layak edar biasanya dikemas dengan kemasan ala kadarnya, tidak higienis, tidak mencantumkan komposisi dan tanggal kedaluwarsa serta tanpa disertai dengan logo halal dan lolos uji BPOM. Agar mendapat kepercayaan konsumen, langkah pertama yang harus dilakukan pengusaha adalah memperbaiki kemasan yang digunakan. Dengan menambah beberapa item yang telah disebutkan tadi.

LPPOM MUI

LPPOM MUI adalah lembaga pengkajian pangan, obat-obatan, dan kosmetik majelis ulama Indonesia. Tugas LPPOM MUI adalah lembaga yang mengkaji, meneliti dan memutuskan memberikan rekomendasi apakah makanan, obat-obatan, serta kosmetik apakah aman digunakan atau tidak. Tidak hanya produk utamanya saja, tapi juga produk turunannya.

Dalam memberi sertifikat halal, LPPOM MUI menetapkan beberapa hal. Yang ditetapkan LPPOM MUI adalah:

  • Makanan tidak boleh mengandung minyak dan lemak babi. Tidak ada campuran sedikitpun. Maka dari itu biasanya lembaga ini akan menguji pada laboratorium tentang kandungan babi yang ada di dalamnya. Tidak hanya untuk produk dalam negeri saja. Tapi juga produk dari luar negeri. Terutama dari negara dengan mayoritas nonmuslim.
  • Makanan, obat, dan kosmetik tidak mengandung darah. Karena sudah dijelaskan di atas bahwa darah adalah salah satu makanan yang diharamkan.
  • Sertifikat halal juga akan diberikan kepada produk yang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah terlebih dahulu. Biasanya dalam proses pengujian untuk mendapatkan sertifikat ini, petugas akan melihat bagaimana proses penyembelihan hewan. Terutama untuk produk rumah makan atau pemyedia jasa layanan catering aqiqqah.
  • Semua tempat penyimpanan juga tidak boleh mengandung bahan-bahan yang haram seperti daging babi dan lain sebagainya. Karena jika penyimpanan atau tempat pengolahan mengandung bahan yang diharamkan, maka jelas akan mempengaruhi kehalalan produk yang dihasilkan.

Ketika sertifikat halal ini sudah didapatkan, maka pengusaha wajib mencantumkan logo halal pada produknya. Agar konsumen tidak merasa khawatir apakah makanan, obat-obatan dan kosmetik yang dibelinya aman dan halal atau tidak. Uji kehalalan ini tidak hanya sekali saja. Tapi berkala setiap dua tahun sekali untuk memastika kehalalan produk tersebut.

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *