Cantumkan Ijin SNI Pada Kemasan Minyak Goreng, Daya Saing Produk Meningkat!

Setelah tahun lalu Pemerintah menerapkan kebijakan yang mewajibkan SNI pengemasan minyak goreng, terbukti sekarang ini tak hanya konsumen saja yang merasa diuntungkan dengan adanya aturan tersebut. Para pelaku industri minyak goreng di Indonesia pun juga semakin percaya diri untuk memasarkan produknya, apalagi jika sudah mengantongi ijin SNI dan mencantumkannya pada kemasan minyak goreng.

Regulasi itu tertuang di Peraturan Menteri Perindustrian No. 35/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian No. 87/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib diundangkan pada 26 Maret 2015. Langkah ini didukung dengan adanya kebijakan Pemerintah yang mulai melarang peredaran minyak goreng curah untuk konsumsi rumah tangga.

Pelaku industri minyak goreng menilai kewajiban pengemasan SNI minyak goreng harus didukung oleh pemerintah pusat, daerah dan UMKM. Sebab tidak hanya menjamin kualitas produk minyak yang dikemas, tapi juga turut meningkatkan daya saing minyak goreng nasional di mata dunia. Apalagi sekarang ini persaingan produk minyak tidak hanya terjadi di pasar lokal dan nasional, tapi juga harus siap menghadapi persaingan di pasar MEA.

Hanya saja, dalam penerapannya kebijakan ini harus didiskusikan lebih lanjut antara pemerintah pusat dan pelaku industri. Penerapan ini harus memperhatikan berbagai aspek, baik dari segi suplai, harga, maupun dilihat dari segi kemampuan industri pengemasan. Kalau ini tidak dipersiapkan dengan baik, masalah minyak goreng yang strategis ini bisa menjadi masalah.

Tinggalkan komentar