diKemas.com (Instagram: @dikemasrumahkemasan) telah melangsungkan kelas online bisnis dengan topik “Tanya-Jawab Izin P-IRT untuk Pengusaha Makanan Minuman”.
Bersama dengan pembicara kita Bapak Gunanto, S.KM, M.Sc selaku Kasi Farmasi & Kesehatan Makanan Minuman Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman DIY.
Acara berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2020, berdurasi satu jam (dari 10.00 – 11.00 WIB) ini berlangsung seru karena antusiasme peserta yang penasaran soal perizinan P-IRT ini. Kelas dihadiri kurang lebih 30 puluh peserta.
Tanya-Jawab Perizinan P-IRT Yang Berlangsung Seru dan Begitu Hidup
Pak Gunanto menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sebelumnya dikumpulkan melalui pertanyaan dari Instagram. Selain itu juga menerima pertanyaan dari peserta di dalam kelas Google Meet ini.
Berikutnya ada juga contoh beberapa pertanyaan lainnya.
Muncul pula pertanyaan, bagaimana cara cek masa berlaku P-IRT? Pak Gunanto pun menjawab, nomor seri P-IRT terdiri dari 15 digit dan dua digit terakhir menunjukkan tahun berakhirnya P-IRT.
Ada pertanyaan yang berbunyi: “Pak, maaf. Berarti kalau produsennya belum punya p-irt, yang repacking nggak boleh bikin p-irt dulu?”
Pak Gunanto pun memberikan jawaban, yang sudah kami rangkum dan intinya, “Kalau hanya mengemas ulang, menjadi kecil-kecil seperti kasus di atas, tidak bisa. Tetapi bisa disiasati dengan menambahkan seasoning dan baru dikemas. Dengan demikian, maka dianggap sebagai produk baru sehingga bisa diterbitkan P-IRT.”
Gimana dg prouduct yg sy kemas ulang dg mnambah varian rasa, apakah sy harus mendaftarkan lg di dinas
Repacking ya? Ada baiknya mendaftarkan PIRT ke Dinas kak, meskipun untuk varian rasa dengan produk sama masih bisa dengan satu PIRT.