Mengenal Online Single Submission, Sistem Urus Izin yang Gampang!

Kamu sudah tahu tentang online single submisson belum? Jadi, online single submission atau OSS adalah sistem pengurusan izin elektronik. Lembaga OSS memiliki wewenang menerbitkan izin hingga sertifikasi atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati. Izin atau sertifikasi ini dibuat untuk pelaku usaha melalui sistem OSS, yang sudah terintegrasi secara elektronik. Jadi, [pelaku usaha tidak perlu repot-repot datang ke kantor untuk mengurus izin usaha.

Sistem OSS ini digunakan untuk mengurus izin usaha dengan karakteristik perorangan, usaha mikro kecil, menengah maupun besar. Adanya sistem perizinan elektronik ini tentu memberikan kemudahan dalam mengurus segala jenis perizinan usaha. Kamu bisa mengakses perizinan di website lembaga OSS berikut ini https://oss.go.id/portal

Online Single Submission (OSS)

Apa Itu OSS?

OSS sebagai pintu gerbang untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan perizinan di Indonesia. Baik usaha lokal maupun modal asing. Khususnya uaha perorangan, mikro, kecil, menengah hingga atas. Kecuali untuk usaha kegiatan keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi.

Bentuk perusahaan non perorangan yang dapat mengajukan izin usaha di OSS adalah sebagai berikut, perseroan terbatas, perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum milik negara, badan layanan umum, lembaga penyiaran, bdan usaha yayasan, koperasi, persekutuan komonditer, persekutuan firma dan perdata.

Syarat Mengajukan Perizinan Melalui OSS

Untuk mendapatkan izin usaha terlebih dahulu kamu harus memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha. NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Selain memuat data perusahaan, berlaku juga sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir dan akses kepabeanan.

Informasi perusahaan yang tercantum dalam NIB adalah sebagai berikut, nama perusahaan, alamat perusahaan, NPWP, nomor telepon, nomor faksimile, email, nama KBLI, kode KBLI, jenis API dan status penanaman modal. Nah untuk mendapatkan NIB ini maka kamu bisa melakukan pendaftaran melalui sistem OSS. Berikut adalah beberapa syaratnya :

  1. Memiliki NIK (nomor Induk Kependudukan) untuk melakukan impor dalam pembuatan user ID. Jika yang didaftarkan bukan usaha perseorangan maka memakai NIK penanggung jawab Badan Usaha.
  2. Menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementrian Hukum dan HAM melalui AHU Online bagi PT, Badan Usaha Yayasan, Koperaso, CV, Firma dan persekutuan perdata.
  3. Untuk pelaku usaha dalam bentuk perum, perumda, badan hukum negara harus menyertakan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Prosedur Pengajuan OSS

Sesuai data pasal 22 ayat (1) PP tentang OSS pelaku usaha perseorangan diminta mengisi data seperti berikut, nama dan NIK, alamat dan tempat tinggal, bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana penggunaan tenaga kerja, nomor kontak usaha dan kegiatan, rencana permintaan fasilitas fiskal/kepabeanan dan NPWP pelaku usaha perorangan.

Sedangkan bagi para non perorangan berdasarkan pasal 22 ayat (2) PP tentang OSS. Saat pendaftaran diminta untuk mengisi data sebagai berikut, nama dan nomor perusahaan akta pendirian, bidang usaha, jenis penanaman modal, negara asal penanaman modal dalam hal terdapat penanaman modal asing, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana penggunaan tenaga kerja, nomor kontak badan usaha, rencana permintaan fasilitas perpajakan/kepabeanan dan fasilitas, NPWP pelaku usaha non perseorangan, NIK penanggung jawab usaha kegiatan.

Begini prosedur menggunakan OSS :

Melakukan registrasi user OSS

Yakni pendaftaran user akses OSS dengan menggunakan NIK e-KTP untuk para pelaku usaha WNI dan menggunakan paspor bagi WNA.

Registrasi legalitas

Melakukan pendaftaran legalitas Badan Hukum atau usaha non perseorangan. Berupa akta dari KEMENKUMHAM atau surat keputusan pemerintah.

Proses NIB

Melengkapi data yang diminta untuk mendapatkan penerbitan nomor induk berusaha atau NIB.

Izin Usaha

Daftarkan usaha milikmu dan terbitkan izin usaha seperti lokasi, lingkungan, dan bangunan berdasar komitmen.

Izin Komersial dan Operasional

Selanjutnya menentukan izin komersial operasional untuk menjalankan usahanya berdasar komitmen.

Mengajukan Fasilitas

Pengajuan fasilitas berupa tax, holiday, tax allowance dan berbagai fasilitas lain kepada pelaku usaha yang berhak mendapatkan fasilitas.

Pencabutan

Pencabutan yang mana bagi pelaku usaha yang ingin melakukan penutupan uaha, baik sebagian maupun penutupan keseluruhan.

Manfaat OSS

Manfaat menggunakan OSS ini bagi para pelaku usaha perseorangan dan usaha mikro, kecil, menengah dan atas adalah sebagai berikut :

  • Mempermudah mengurus berbagai izin usaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan) izin usaha, maupun izin operasional usaha tingkat pusat atau daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
  • Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan mendapat izin secara aman, cepat dan real time.
  • Memberikan fasilitas bagi para pelaku usaha dalam pelaporan dan memecahkan masalah yang terjadi dalam proses perizinan.
  • Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha sehingga menjadi lebih efektif dan efisien.
  • Mempercepat proses perizinan birokrasi.

Cara Pembuatan dan Aktivasi OSS

Pelaku Usaha Perseorangan

Bagi para pelaku usaha perseorangan bisa melakukan akses dengan input NIK dan menambahkan beberapa informasi yang diminta pada formulir registrasi. Sistem OSS ini cukup aman karena akan mengirimkan 2 email ke pelaku usaha perseorangan untuk verifikasi akun OSS.

Badan Usaha

Sedangkan bagi Badan Usaha bisa melakukan akses OSS dengan memasukkan NIK penanggung jawab atau direktur utama. Serta beberapa informasi yang diminta pada formulir registrasi. Kemudian setelah itu baru mendapatkan email verifikasi untuk log in.

Penggunaan OSS

Untuk pelaku usaha maupun badan usaha yang melakukan kesalahan dalam input data maka bisa diubah melalui perusahaan data pada OSS. Hal yang penting adalah, bagian yang salah bukan komponen data yang tercantum dalam anggaran besar bagi perusahaan. Perubahan data ini bisa dilakukan setelah proses pendaftaran selesai.

ketika perizinan sudah diterbitkan Online Single Submission maka hanya perizinan akan diaktifasi hanya berlalu efektif setelah komitmen izin terpenuhi. Selain itu jika proses pembayaran biaya perizinan telah ditentukan seperti PNPB dan retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian cara mudah mendaftarkan OSS, syarat, prosedur serta cara pengunaan OSS. Semoga informasi sistem perizinan elektronik atau OSS ini bermanfaat bagi para pelaku usaha. Terutama bagi para pelaku usaha baru yang akan mendaftarkan usahanya.

Kini dengan kehadiran sistem izin elektronik ini pelaku usaha UMKM akan dimudahkan ketika akan mendaftarkan usahanya. Tak perlu repot pergi ke kantor. Hanya dengan menyiapkan dokumen maka segala jenis perizinan akan beres dengan cepat dan tepat.

Tinggalkan komentar